3. Menggunakan prinsip takaful atau tabarru' bukan kontrak komersial.
4. Memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan peserta utamanya kelompok rentan.
5. Menghindari unsur judi dan spekulatif dalam operasionalnya.
6. Perlu pengawasan ketat dan menyesuaikan fatwa DSN-MUI.
BAB IV Implikasi Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili terhadap Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia
A. Relevansi dengan Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah
Beberapa implikasi pemikiran Az-Zuhaili yang relevan dengan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/IV/2000:
1. Menghilangkan unsur gharar dengan menggunakan prinsip takaful atau tabarru'.Â
2. Hanya mengamankan risiko-risiko yang sesuai syariah seperti kebakaran, tanggung jawab hukum.Â
3. Menempatkan pelanggan sebagai prioritas utama dengan memberikan perlindungan.
4. Menghindari bisnis asuransi bersifat komersial dan spekulatif seperti asuransi kematian.