4. Pemikiran Az-Zuhaili perlu dijadikan pedoman dalam mengembangkan asuransi syariah di Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan hal-hal berikut:
1. Pemerintah dan OJK perlu memperhatikan pendapat ulama dalam mengatur asuransi syariah sesuai syariah.Â
2. Perusahaan asuransi syariah dirancang produk dan operasional sesuai fatwa DSN-MUI dan pemikiran Az-Zuhaili.
3. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa asuransi syariah adalah bentuk tolong-menolong bukan komersial. Â
4. Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengembangkan pemikiran Az-Zuhaili sesuai perkembangan zaman.
5. Lembaga pendidikan berperan dalam pengembangan SDM dan penelitian asuransi syariah.
6. Pemerintah perlu mendorong inklusi keuangan melalui asuransi syariah bagi kelompok rentan.
Demikian kesimpulan dan saran yang dapat Pereview sampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan gambaran tentang pemikiran Az-Zuhaili terhadap asuransi syariah di Indonesia.
RENCANA SKRIPSI YANG SAYA AKAN TULIS