B. Relevansi dengan Regulasi Pemerintah
Beberapa implikasi yang relevan dengan UU No. 40/2014 dan POJK OJK:
1. Hanya memperbolehkan jenis risiko sesuai syariah seperti kebakaran, tanggung jawab hukum.
2. Pengelolaan dana tabarru' dan pengembaliannya berdasarkan prinsip syirkah dan takaful. Â
3. Produk asuransi syariah perlu diawasi agar tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir.
C. Implikasi terhadap Pengembangan Produk
1. Perlu dirancang produk yang melindungi risiko nyata sesuai syariah seperti kebakaran.
2. Mengembangkan produk dengan prinsip takaful atau tabarru', bukan asuransi komersial.
3. Meningkatkan kemandirian dan pertumbuhan dana tabarru' dengan investasi syariah.
4. Memberdayakan kelompok rentan sebagai sasaran utama dengan skema yang terjangkau. Â
5. Mendorong inovasi produk berbasis teknologi sesuai prinsip syariah untuk menarik minat pasar.