Berdasarkan kandungan gharar-nya, Az-Zuhaili membedakan beberapa jenis asuransi:
1. Haram
Seperti asuransi kematian, kecelakaan diri, dan penyakit yang banyak unsur ketidakpastian.
2. Syubhat (dipersoalkan)Â
Asuransi kebakaran dan kerusakan karena risiko-risiko tertentu sulit dipastikan.Â
3. Diperbolehkan
Seperti asuransi tanggung jawab hukum dan asuransi laut karena risikonya lebih jelas.
D. Implikasi terhadap Pengembangan Asuransi Syariah
Pendapat Az-Zuhaili memiliki implikasi berikut:
1. Produkt asuransi syariah harus mengeliminasi unsur gharar.
2. Hanya diperbolehkan jenis risiko yang nyata terjadi seperti kebakaran, tanggung jawab hukum.Â