Mohon tunggu...
Kurniawan Anjas
Kurniawan Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk hobi saya bermain bulu tangkis dengan mengasah keterampilan lain saya hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas UAS Review Skripsi Asuransi Syariah

2 Juni 2024   13:11 Diperbarui: 2 Juni 2024   13:20 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan kandungan gharar-nya, Az-Zuhaili membedakan beberapa jenis asuransi:

1. Haram

Seperti asuransi kematian, kecelakaan diri, dan penyakit yang banyak unsur ketidakpastian.

2. Syubhat (dipersoalkan) 

Asuransi kebakaran dan kerusakan karena risiko-risiko tertentu sulit dipastikan. 

3. Diperbolehkan

Seperti asuransi tanggung jawab hukum dan asuransi laut karena risikonya lebih jelas.

D. Implikasi terhadap Pengembangan Asuransi Syariah

Pendapat Az-Zuhaili memiliki implikasi berikut:

1. Produkt asuransi syariah harus mengeliminasi unsur gharar.

2. Hanya diperbolehkan jenis risiko yang nyata terjadi seperti kebakaran, tanggung jawab hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun