Khusus area Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sudah menegaskan, berbagai biaya pendidikan untuk seluruh siswa SMA/SMK negeri di wilayahnya adalah gratis. Beleid itu telah berjalan sejak periode 2019 lalu. Dia juga melarang keras sekolah guna memungut biaya pendidikan dalam wujud dan nama apa pun, terutama peserta didik baru.
Khofifah mengatakan bahwa pengganti SPP untuk SMA/SMK, bisa dioptimalkan dari alokasi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) serta alokasi APBD Jawa Timur dalam bentuk BPOPP.
Oleh internal sekolah, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kerap disalahgunakan sebagai alat untuk menarik pungli dengan dalih sumbangan Komite Sekolah kepada wali murid.
Memang benar bahwa biaya pendidikan yang disalurkan lewat BOS masih belum dapat dikatakan cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah. Diperlukan alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat agar sekolah-sekolah kian maju dan berkualitas.
Meski demikian, biaya pendidikan tidak boleh sampai memberatkan wali murid. Pun sifatnya tidak memaksa yang dapat mengakibatkan siswa terhambat dalam mengikuti proses belajar di kelas.
Sumbangan yang semula hanya bersifat suka rela serta tidak mengikat, seketika berubah menjadi wajib dan terikat oleh angka dan tenggat pembayaran tertentu. Statusnya kini mirip dengan utang yang harus dilunasi siswa serta orang tuanya. Untuk siswa yang tidak/telat membayar, hak akademiknya dibatasi dengan tidak diizinkan mengikuti ujian, bahkan rapor dan ijazahnya juga bakal ditahan.
Sesuai aturan main, sumbangan memang boleh ditarik dari wali murid. Namun, hal itu tidak berlaku untuk seluruh orang tua lantaran sifatnya yang suka rela. Tatkala sumbangan itu ditetapkan untuk seluruh wali murid, statusnya menjadi pungutan. Dalam menentukan angka pungutan pun, pihak sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa. Tak boleh asal!
Selain melakukan pungli, pihak sekolah adik saya juga menjual seragam kepada siswa, yang mana hal itu dilarang keras oleh Pasal 181 serta Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur mengenai Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan.
Acapkali, pihak sekolah berdalih bahwa penjualan seragam oleh sekolah dipilih supaya tidak ada perbedaan warna atau motif seragam murid. Padahal, masalah itu sejatinya dapat disiasati dengan cara menunjuk orang tua siswa guna membeli bahan/kain atau seragam sejumlah siswa yang membutuhkan sehingga perbedaan warna dan motif seragam bisa dihindari.
Untuk menghindari konflik kepentingan dan agar tak membebani wali murid lain, khususnya yang pas-pasan serta kurang mampu, hendaknya bahan atau seragam itu dijual sesuai dengan harga awal alias tidak mengambil untung.
Sengkarut Komite Sekolah
Akibat ketidakpahaman terkait regulasi dan aturan soal sumbangan pendidikan, banyak wali murid yang mematuhi apa pun yang dikatakan dan diminta pihak sekolah, terutama soal sumbangan.