Maraknya pungli berdalih sumbangan di sekolah-sekolah negeri juga menyingkap realitas bahwa mekanisme pengawasan dari Kemdikbud serta pemerintah masih jauh dari kata optimal.
Bagaimana bisa sekolah yang seharusnya menjadi sumber moral yang mengajarkan nilai kejujuran, justru melakukan praktik pungli dan melarang para siswanya guna mendapatkan hak-hak mereka atas akses pendidikan yang layak?
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara seperti yang tertulis pada Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, setiap aturan dan kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintahan serta lembaga pendidikan hendaknya tidak sampai mencederai hak dasar generasi penerus bangsa terhadap akses pendidikan.
Praktik pungli terselubung yang disertai larangan kepada siswa untuk mengikuti ujian atau disertai dengan diskriminasi, sangat bertentangan dengan semangat pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.
Sebagai wali murid, apakah anak Bapak dan Ibu pernah mengalami hal serupa? Jika memang pernah, jangan ragu-ragu untuk melapor ke dinas pendidikan atau Ombudsman setempat.
Apabila wali murid bersikap maklum dan enggan melapor, maka budaya pungli di sekolah negeri akan terus terjadi. Jangan biarkan ada generasi penerus bangsa lain yang terganggu hak dasarnya atas akses pendidikan di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H