Awalnya, saya mengira, hanya adik saya dan teman-temannya saja yang sempat menerima ancaman itu. Namun, ketika saya mengetikkan kalimat kunci "siswa dilarang ikut ujian belum bayar..." pada Goggle, ada satu juta konten/hasil yang ditunjukkan. Ya, satu juta.
Hasil penulusuran itu nyatanya selaras dengan laporan-laporan yang diterima Ombudsman bahwa praktik pungli yang mengatasnamakan sumbangan Komite Sekolah atau pungutan lainnya, marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Artinya, praktik pungutan yang disertai dengan larangan untuk mengikuti ujian, sudah terlalu sering menimpa pelajar di Tanah Air. Statusnya kini layak disebut sebagai bencana pendidikan nasional!
Label pungli di sekolah sebagai bencana pendidikan tentu tidak berlebihan. Pada 30 November 2022 lalu, sejumlah murid di SMKN 1 Muaro Jambi dipaksa gurunya untuk mengerjakan ujian di luar kelas lantaran belum melunasi iuran komite.
Mereka terpaksa harus mengerjakan soal ujian semester genap di luar kelas tanpa kursi dan meja dengan hanya beralaskan lantai saja. Sangat kejam, bukan?
Pungli di Sekolah Negeri
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebetulnya tidak pernah mewajibkan penggalangan dana dari orang tua siswa. Aturan itu disahkan guna mencari opsi dana dari luar, seperti alumni, corporate social responsibilty/CSR, atau individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan.
Misi utamanya adalah demi mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta memajukan pendidikan. Aturan itu juga dibuat untuk memperjelas posisi/peran Komite Sekolah dan apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan, termasuk pula tentang penggalangan dana pendidikan. Perlu dicatat, pasal itu dirumuskan oleh pemerintah bukanlah untuk mewajibkan pungutan kepada orang tua siswa.
Sementara terkait pungutan pendidikan yang berbentuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk siswa SMA/SMK, adalah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau provinsi.
Dari 38 provinsi di Indonesia, setidaknya sudah ada 5 provinsi yang menggratiskan biaya sekolah/SPP bagi siswa-siswi SMA sederajat, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Sumatra Selatan.