* 2/3 harta warisan untuk dua orang atau lebih jika tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah.Â
Saudara perempuan seayahÂ
Dalam ketentuan QS An-Nisa (4): 176 berlaku pula untuk saudara perempuan seayah, jika ada saudara kandung, saudara seayah memiliki ketentuan lain yaitu:Â
* 1/2 harta warisan jika hanya seorang, tidak ada ayah, cucu dari anak laki-laki, atau saudara kandung.Â
* 2/3 harta warisan untuk dua orang atau lebih jika tidak ada ayah, dan cucu dari anak laki-laki.Â
* 1/6 harta warisan untuk seorang jika bersama dengan seorang saudara perempuan kandung untuk menyempurnakan 2/3.
Saudara laki-laki dan perempuan seibu.Â
* QS An Nisaa (4): 12 menentukan bagian saudara seibu, tanpa membedakan saudara laki-laki dengan saudara perempuan yaitu sebagai berikut:Â
* 1/6 harta warisan jika hanya seorang dan tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki.Â
* 1/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki.Â
* tertutup oleh ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki.