Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

14 Maret 2023   19:56 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:03 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* 2/3 harta warisan untuk dua orang atau lebih jika tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah. 

Saudara perempuan seayah 

Dalam ketentuan QS An-Nisa (4): 176 berlaku pula untuk saudara perempuan seayah, jika ada saudara kandung, saudara seayah memiliki ketentuan lain yaitu: 

* 1/2 harta warisan jika hanya seorang, tidak ada ayah, cucu dari anak laki-laki, atau saudara kandung. 

* 2/3 harta warisan untuk dua orang atau lebih jika tidak ada ayah, dan cucu dari anak laki-laki. 

* 1/6 harta warisan untuk seorang jika bersama dengan seorang saudara perempuan kandung untuk menyempurnakan 2/3.

Saudara laki-laki dan perempuan seibu. 

* QS An Nisaa (4): 12 menentukan bagian saudara seibu, tanpa membedakan saudara laki-laki dengan saudara perempuan yaitu sebagai berikut: 

* 1/6 harta warisan jika hanya seorang dan tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki. 

* 1/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki. 

* tertutup oleh ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun