Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

14 Maret 2023   19:56 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:03 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari buku yang berjudul "Hukum waris islam" Yang ditulis oleh KH. Ahmad Azhar Basyir, didalamnya membahas tentang ilmu waris yang pembahasan pertamanya didahului dengan sumber hukum waris dengan dalil Al Quran yang membahas waris, sunnah dan ijtihad ulama, kemudian dilanjutkan dengan prinsip-prinsip hukum waris islam yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

Hak waris islam mengambil jalan tengah antara memberi kebebasan penuh kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya

Warisan merupakan ketetapan hukum. Pewaris tidak bisa menghalangi ahli waris dari haknya atas harta warisan.

Warisan terjadi karena adanya sebeb hubungan, seperti hubungan perkawinan, atau karena hubungan nasab atau keturunan yang sah. 

Hukum waris islam cenderung mewarisi harta warisan kepada ahli waris, dengan memberikan bagian yang sudah ditentukan. 

Hukum waris islam tidak membedakan hak atas harta warisan. Anak yang baru lahir maupun sudah besar sekalipun baru lahir semuanya berhak atas warisan orang tuanya. 

Hukum waris islam membedakan besar kecilnya bagian harta waris tergantung kebutuhan sehari-hari, dan tergantung kedekatan hubungan dengan pewaris. 

Kemudian hak yang berhubungan dengan harta peninggalan bahwa ketika sebelum pembagian waris harus diperhatikan jika semasa hidup pewaris memiliki hutang yang belum terbayar atau meninggalkan wasiat yang menyangkut harta peninggalan maka perihal tersebut harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian waris. Biaya penyelenggaraan jenazah juga diambil dari harta peninggalan pewaris tersebut, dari sejak dimandikan sampai dimakamkan.

Hak orang yang menerima wasiat juga harus dahulukan daripada hak ahli waris karena menyangkut keinginan terakhir dari pewaris, pera ulama sependapat bahwa batasan wasiat yaitu 1/3 dari harta peninggalan setelah diambil untuk biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar hutang. 

Sedangkan sebab terjadinya warisan yaitu 

Hubungan kerabat atau nasab, seperti ayah, ibu, anak, cucu, saudara-saudara kandung. seayah, seibu dan sebagainya.

Hubungan perkawinan, yaitu suami atau istri, meskipun belum pernah berkumpul, atau telah bercerai, tetapi masih dalam masa iddah atau talak raj'i.

Hubungan walak, yaitu hubungan antara bekas budak dan orang yang memerdekakannya apabila bekas budak itu tidak mempunyai ahli waris yang berhak menghabiskan seluruh harta warisan. (Praktis, sebab walak ini tidak perlu diperhatikan karena perbudakan sudah lama hilang).

Tujuan Islam (jihatul Islam), yaitu baitul mal (perbendaharaan negara) yang menampung harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali dengan sebab tersebut di atas.

Kemudian dibuku juga disebutkan syarat dan penghalang warisan, diantara syarat warisan antara lain:

Pewaris benar-benar meninggal, atau dengan keputusan hakim dinyatakan telah meninggal

Ahli waris benar-benar masih hidup, atau dengan keputusan hakim dinyatakan masih hidup pada saat pewaris meninggal. 

Benar diketahui adanya sebab warisan pada ahli waris, atau ahli waris benar-benar bersangkutan dan berhak mendapatkan warisan. 

Dan penghalang warisan antara lain:

Berbeda agama antara pewaris dan ahli waris. 

Membunuh, dalam hadist nabi mengajarkan bahwa pembunuh tidak berhak waris atas harta peninggalan orang yang dibunuh. 

Menjadi budak, budak tidak berhak memiliki sesuatu oleh karena itu tidak berhak waris.

Setelah membahas pokok dari pembahasan, buku ini juga membahas tentang ahli waris, yang menjelaskan bahwa ahli waris ditinjau dari segi kelamin digolongkan menjadi dua yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, adapun dari segi haknya atas warisan, ahli waris dibagi menjadi tiga golongan yaitu dzawil furudl, ashabah, dan dzawil arhaam. 

Kemudian tentang ketentuan bagian ahli waris

Ahli waris dzawil furudl

Golongan ahli waris dzawil furudl terdiri dari 12 orang yaitu :

Suami 

QS An-Nisa (4) :12 yang menentukan bagian dari suami terbagi menjadi dua macam yaitu. 

* Satu perempat (1/4) harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris. Yang dimaksud anak disini termasuk cucu (dari anak laki-laki) dan seterusnya kebawah dari garis laki-laki. 

* Setengah (1/2) harta warisan apabila tidak ada anak seperti tersebut di atas. Misal, jika ahli waris terdiri dari suami dan dua anak laki-laki/perempuan, bagian suami adalah 1/4 harta warisan karena ada anak. 

Istri

QS An Nisaa (4): 12 menentukan bagian istri menjadi dua macam, yaitu:

* Satu perdelapan (1/8) harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris, termasuk juga cucu (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. Anak atau cucu yang diperoleh dari istri yang ditinggalkan maupun dari istri yang terdahulu.

* Satu perempat (1/4) harta warisan jika tidak ada anak atau cucu. Misal, jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, istri, dan seorang anak laki-laki/perempuan, bagian istri adalah 1/8 harta warisan karena terdapat anak. Jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan istri, bagian istri adalah 1/4 harta warisan karena tidak terdapat anak. 

Ayah

QS An-Nisa (4): 11 menentukan bagian ayah menjadi dua yaitu:

* Satu perenam (1/6) dari harta warisan jika bersama dengan anak atau cucu laki-laki (dari anak laki-laki) 

* Menjadi ashabah jika tidak ada anak atau cucu. Satu perenam (1/6) harta warisan apabila ashabah bersama dengan anak atau cucu perempuan (dari anak laki-laki). 

Ibu

QS an-Nisa (4) :11 menentukan bagian ibu menjadi dua macam yaitu:

* Satu perenam (1/6) harta warisan jika ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara. 

* Satu pertiga (1/3) harta warisan jika tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki). 

* Satu pertiga (1/3) sisa harta waris setelah diambil untuk bagian suami atau istri jika bersama dengan ayah dan suami atau istri.

Anak perempuan 

QS An-Nisa (4) : 11 menentukan bagian anak perempuan menjadi tiga macam yaitu:

* Satu perdua (1/2) harta warisan jika hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki yang menariknya menjadi ashabah. 

* Dua pertiga (2/3) harta warisan jika dua orang atau lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah. 

Tertarik menjadi ashabah oleh anak laki-laki dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak.

Cucu perempuan

* Satu perdua (1/2) harta warisan jika hanya seorang, tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah . 

* Dua pertiga (2/3) harta warisan jikalau Dua orang atau lebih dan tidak ada anak, tidak ada yang menariknya menjadi ashabah. 

* Satu perenam (1/6) untuk seorang atau lebih jika bersama seorang anak perempuan untuk menyempurnakan 2/3 harta warisan. 

Saudara perempuan kandung

QS An-Nisa (4): 176 menentukan bagian saudara kandung yaitu:

* 1/2 harta warisan jika hanya seorang tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah. 

* 2/3 harta warisan untuk dua orang atau lebih jika tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah. 

Saudara perempuan seayah 

Dalam ketentuan QS An-Nisa (4): 176 berlaku pula untuk saudara perempuan seayah, jika ada saudara kandung, saudara seayah memiliki ketentuan lain yaitu: 

* 1/2 harta warisan jika hanya seorang, tidak ada ayah, cucu dari anak laki-laki, atau saudara kandung. 

* 2/3 harta warisan untuk dua orang atau lebih jika tidak ada ayah, dan cucu dari anak laki-laki. 

* 1/6 harta warisan untuk seorang jika bersama dengan seorang saudara perempuan kandung untuk menyempurnakan 2/3.

Saudara laki-laki dan perempuan seibu. 

* QS An Nisaa (4): 12 menentukan bagian saudara seibu, tanpa membedakan saudara laki-laki dengan saudara perempuan yaitu sebagai berikut: 

* 1/6 harta warisan jika hanya seorang dan tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki. 

* 1/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki. 

* tertutup oleh ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki.

Kakek dari ayah 

Bagian harta warisan dari kakek sama dengan bagian ayah jika ayah tidak ada . 

Nenek

Nenek dari garis ibu dan ayah termasuk kedalam ahli waris dzawil furudl.

* Dari penjelasan buku ini penulis memaparkan bukunya dengan sejelas-jelasnya, dari pokok pembahasan sampai adanya contoh dan ditambah dengan penjelasannya dengan sangat rinci membuat buku ini mungkin dapat dipahami oleh sebagian pembaca, dari segi judul sudah menarik untuk pembaca yang tertarik mempelajari ilmu hukum waris ini, tetapi dari segi cover buku mungkin kurang menarik karena di cover hanya mencantumkan judul buku dan nama penulis saja mungkin bisa dibilang terlalu polos, dan ada juga beberapa bahasa yang sulit dipahamidipahami, tetapi kembali pada masing-masing pembaca yang justru mudah memahami bahasanya atau malah justru sebaliknya, selebihnya buku ini sangat bagus untuk kalian yang ingin lebih mengetahui hukum waris lebih dalam karena inti materinya juga sangat menarik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun