Setelah membahas pokok dari pembahasan, buku ini juga membahas tentang ahli waris, yang menjelaskan bahwa ahli waris ditinjau dari segi kelamin digolongkan menjadi dua yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, adapun dari segi haknya atas warisan, ahli waris dibagi menjadi tiga golongan yaitu dzawil furudl, ashabah, dan dzawil arhaam.Â
Kemudian tentang ketentuan bagian ahli waris
Ahli waris dzawil furudl
Golongan ahli waris dzawil furudl terdiri dari 12 orang yaitu :
SuamiÂ
QS An-Nisa (4) :12 yang menentukan bagian dari suami terbagi menjadi dua macam yaitu.Â
* Satu perempat (1/4) harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris. Yang dimaksud anak disini termasuk cucu (dari anak laki-laki) dan seterusnya kebawah dari garis laki-laki.Â
* Setengah (1/2) harta warisan apabila tidak ada anak seperti tersebut di atas. Misal, jika ahli waris terdiri dari suami dan dua anak laki-laki/perempuan, bagian suami adalah 1/4 harta warisan karena ada anak.Â
Istri
QS An Nisaa (4): 12 menentukan bagian istri menjadi dua macam, yaitu:
* Satu perdelapan (1/8) harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris, termasuk juga cucu (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. Anak atau cucu yang diperoleh dari istri yang ditinggalkan maupun dari istri yang terdahulu.