Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

14 Maret 2023   19:56 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:03 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah membahas pokok dari pembahasan, buku ini juga membahas tentang ahli waris, yang menjelaskan bahwa ahli waris ditinjau dari segi kelamin digolongkan menjadi dua yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, adapun dari segi haknya atas warisan, ahli waris dibagi menjadi tiga golongan yaitu dzawil furudl, ashabah, dan dzawil arhaam. 

Kemudian tentang ketentuan bagian ahli waris

Ahli waris dzawil furudl

Golongan ahli waris dzawil furudl terdiri dari 12 orang yaitu :

Suami 

QS An-Nisa (4) :12 yang menentukan bagian dari suami terbagi menjadi dua macam yaitu. 

* Satu perempat (1/4) harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris. Yang dimaksud anak disini termasuk cucu (dari anak laki-laki) dan seterusnya kebawah dari garis laki-laki. 

* Setengah (1/2) harta warisan apabila tidak ada anak seperti tersebut di atas. Misal, jika ahli waris terdiri dari suami dan dua anak laki-laki/perempuan, bagian suami adalah 1/4 harta warisan karena ada anak. 

Istri

QS An Nisaa (4): 12 menentukan bagian istri menjadi dua macam, yaitu:

* Satu perdelapan (1/8) harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris, termasuk juga cucu (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. Anak atau cucu yang diperoleh dari istri yang ditinggalkan maupun dari istri yang terdahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun