* Satu perempat (1/4) harta warisan jika tidak ada anak atau cucu. Misal, jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, istri, dan seorang anak laki-laki/perempuan, bagian istri adalah 1/8 harta warisan karena terdapat anak. Jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan istri, bagian istri adalah 1/4 harta warisan karena tidak terdapat anak.Â
Ayah
QS An-Nisa (4): 11 menentukan bagian ayah menjadi dua yaitu:
* Satu perenam (1/6) dari harta warisan jika bersama dengan anak atau cucu laki-laki (dari anak laki-laki)Â
* Menjadi ashabah jika tidak ada anak atau cucu. Satu perenam (1/6) harta warisan apabila ashabah bersama dengan anak atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).Â
Ibu
QS an-Nisa (4) :11 menentukan bagian ibu menjadi dua macam yaitu:
* Satu perenam (1/6) harta warisan jika ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara.Â
* Satu pertiga (1/3) harta warisan jika tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki).Â
* Satu pertiga (1/3) sisa harta waris setelah diambil untuk bagian suami atau istri jika bersama dengan ayah dan suami atau istri.
Anak perempuanÂ