Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

14 Maret 2023   19:56 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:03 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Satu perempat (1/4) harta warisan jika tidak ada anak atau cucu. Misal, jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, istri, dan seorang anak laki-laki/perempuan, bagian istri adalah 1/8 harta warisan karena terdapat anak. Jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan istri, bagian istri adalah 1/4 harta warisan karena tidak terdapat anak. 

Ayah

QS An-Nisa (4): 11 menentukan bagian ayah menjadi dua yaitu:

* Satu perenam (1/6) dari harta warisan jika bersama dengan anak atau cucu laki-laki (dari anak laki-laki) 

* Menjadi ashabah jika tidak ada anak atau cucu. Satu perenam (1/6) harta warisan apabila ashabah bersama dengan anak atau cucu perempuan (dari anak laki-laki). 

Ibu

QS an-Nisa (4) :11 menentukan bagian ibu menjadi dua macam yaitu:

* Satu perenam (1/6) harta warisan jika ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara. 

* Satu pertiga (1/3) harta warisan jika tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki). 

* Satu pertiga (1/3) sisa harta waris setelah diambil untuk bagian suami atau istri jika bersama dengan ayah dan suami atau istri.

Anak perempuan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun