QS An-Nisa (4) : 11 menentukan bagian anak perempuan menjadi tiga macam yaitu:
* Satu perdua (1/2) harta warisan jika hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki yang menariknya menjadi ashabah.Â
* Dua pertiga (2/3) harta warisan jika dua orang atau lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah.Â
Tertarik menjadi ashabah oleh anak laki-laki dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak.
Cucu perempuan
* Satu perdua (1/2) harta warisan jika hanya seorang, tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah .Â
* Dua pertiga (2/3) harta warisan jikalau Dua orang atau lebih dan tidak ada anak, tidak ada yang menariknya menjadi ashabah.Â
* Satu perenam (1/6) untuk seorang atau lebih jika bersama seorang anak perempuan untuk menyempurnakan 2/3 harta warisan.Â
Saudara perempuan kandung
QS An-Nisa (4): 176 menentukan bagian saudara kandung yaitu:
* 1/2 harta warisan jika hanya seorang tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah.Â