Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

14 Maret 2023   19:56 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:03 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

QS An-Nisa (4) : 11 menentukan bagian anak perempuan menjadi tiga macam yaitu:

* Satu perdua (1/2) harta warisan jika hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki yang menariknya menjadi ashabah. 

* Dua pertiga (2/3) harta warisan jika dua orang atau lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah. 

Tertarik menjadi ashabah oleh anak laki-laki dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak.

Cucu perempuan

* Satu perdua (1/2) harta warisan jika hanya seorang, tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah . 

* Dua pertiga (2/3) harta warisan jikalau Dua orang atau lebih dan tidak ada anak, tidak ada yang menariknya menjadi ashabah. 

* Satu perenam (1/6) untuk seorang atau lebih jika bersama seorang anak perempuan untuk menyempurnakan 2/3 harta warisan. 

Saudara perempuan kandung

QS An-Nisa (4): 176 menentukan bagian saudara kandung yaitu:

* 1/2 harta warisan jika hanya seorang tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun