C. Perbedaan Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Internasional
Arbitrase di Indonesia memiliki 2 jenis, yaitu arbitrase nasional dan arbitrase internasional. Dimana dalam setiap perkara arbitrase memiliki prosedur pelaksanan yang berbeda, tergantung jenis putusan perkara tersebut ditetapkan antara jenis putusan arbitrase nasional atau arbitrase internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memaparkan secara terperinci terhadap perbedaan putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional, namun perbedaan definisi dari kedua putusan tersebut bisa ditemukan dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yakni " Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional."
Definisi tersebut tidak berbeda jauh dengan ketentuan arbitrase internasional dalam article i paragraph (1) " konvensi new york 1958 : 1. This Convention shall apply to the recognition and enforcement of arbitral awards made in the territory of a state other than the state where the regocnition and enforcement of such awards are sought, and arising out of differences between persons, whether physical or legal. It shall also apply to arbitral awards not considered as domestic awards in the state where theis recognition and enforcement are sought."
D. Pelaksaan Putusan Arbitrase Di Indonesia
Peraturan tentang pelaksanaan putusan arbitrase nasional yang diselenggarakan secara institusional oleh BANI yang diatur dalam Anggaran Dasar BANI maupun Peraturan Prosedur BANI tidak berlaku lagi sejak dikeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak putusan dibacakan, penyerahan dan pendaftaran lembar asli atau salinan autentik ptusan arbitrase harus dilakukan ke Pengadilan Negeri.[1] Dimana akan dilakukan pencatatan dan penandatanganan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter maupun kuaa yang menyerahkan pada bagian akhir ataupun pinggir putusan tersebut. Sifat dari putusan Arbitrase adalah final, memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.Â
Putusan Arbitrase dijalankan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan dari salah satu pihak, bukan dilakukan secara sukarela. Pencatatan Â
yang dilakukan merupakan salah satu dasar untuk pelaksanaan putusan arbitrase bagi pihak yang bersangkutan atas pelaksanaan putusan arbitrase tersebut. Oleh Karena itu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sendiri menetapkan bahwa jika suatu pencatatan tidak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka putusan tidak dapat dilaksanakan. Undang-Undang juga memberikan kewajiban terhadap arbiter untuk menyerahkan suatu putusan dam lembar asli pengangkatan sebagai Arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pencatatan dan pendaftaran yang dilakukan oleh para pihak memiliki keunggulan bagi kepentingan para pihak dalam pelaksanaan putusan arbitrase.
Putusan pelaksanaan diberikan waktu paling lama 30 hari sejak permohonan eksekusi diserahkan. Perintah Pelasksanaan eksekusi akan dituliskan dalan lembar asli dan salinan autentin putusan arbitrase. Ketua Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang dalam perihal menilai isi ataupun pertimbangan-pertimbangan dalam putusan arbitrase mengenai pelaksanaan eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri hanya boleh menolak memberikan suatu perintah pelaksanaan atas pertimbangan dalam putusan arbitrase yang melanggar ketertiban umum.
Sebelum memberikan perintah pelaksanaan putusan, Ketua Pengadilan Negeri memiliki hak dalam hal memeriksa mengenai kesesuaian putusan arbitrase yang telah  diambil yaitu :
- Arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa dan memutuskan perkara telah di angkat oleh para pihak sesuai dengan kehendak mereka; danÂ
- Perkara yang diserahkan untuk diselesaikan oleh arbiter atau majelis arbitrase tersebut adalah perkara yang menurut hukum yang dapat diselesaikan dengan arbitrase, serta
- Putusan yang dijatuhkan tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Pelaksanaan Putusan Arbitrase memiliki 2 sifat yaitu ad hoc dan institusional. Oleh Karena itu pembahasan mengenai pelaksanaan putusan arbitrse maksudnya adalah  pelaksanaan putusan arbitrse baik secara arbitrase ad hoc maupun arbitrase institusional.
Pembahasan eksekusi atau pelasanaan putusan arbitrase di Indonesia dibedakan menjadi putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional. Dalam penentuan putusan arbitrse dapan melihat factor factor sebegai berikut : Â
- Faktor wilayah dimana putusan dikeluarkan. Dikatakan sebagai putusan arbitrase Nasional apabila putusan itu dikeluarkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Â
- Aturan yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dalam hal ini, meskipun putusan itu dikeluarkan di wilayah Indonesia, dan para pihak yang berselisih adalah sama-sama warga Negara Indonesia, tetapi rules yang digunakan adalah rules Internasional (misalnya rules International Chamber of Commerce), putusan arbitrase ini adalah putusan arbitrase Internasional (asing).[2]