Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SISTEM ARBITRASE DI INDONESIA

18 Desember 2020   14:33 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:29 1957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arbitrase Institusional

Sebutan lain dari Arbitrase Institusional adalah "Permanent Arbitral Body"[1], dan diberikan nama tersebut sebab lembaga/badan arbitrase ini bersifat permanen. Yang dimaksud dengan permanen adalah pengelolaan dan organisasi secara tetap tanpa jangka waktu terbatas. Berdirinya lembaga tersebut juga tidak mengandalkan ada/tidaknya sebuah sengketa, berbeda dengan ad-hoc yang akan bubar setelah sengketa telah tertangani.

Berbeda juga dengan ad-hoc, arbitrase institusional memiliki seperangkat ketentuan hukum formal yang mencakupi langkah penyelesaian sengketa, prosedur pemilihan arbiter, tata cara pemeriksaan, dan lainnya. Alan Redfern mengartikan bahwa Arbitrase Institusional adalah salah satu dari berbagai lembaga arbitrase lainnya, dengan peraturan arbitrasenya tersendiri.

Salah satu contoh dari lembaga arbitrase institusional yang didirikan di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI memiliki misi agar dapat menyelesaikan sengketa-sengketa perdata dengan cepat dan efisien, baik itu dalam persoalan perdagangan, industri dan lainnya, secara nasional maupun internasional.

  1. Untuk arbitrase institusional, dibutuhkan status kewarganegaraan untuk kepentingan jurisdiksi. Menurut Julian D.M., Lew, terdapat 3 faktor yang menjelaskan pentingnya nasionalitas sebuah arbitrase institusional. [1] Agar dapat menentukan pengadilan nasional negara mana yang memiliki jurisdiksi terhadap arbitrase tersebut
  2. Agar dapat menentukan prosedur yang harus diikuti dalam rangka pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut.
  3. Agar dapat menentukan lex arbitri (hukum di tempat arbitrase diselenggarakan  yang terkait dengan proses atau jalannya arbitrase)  

Badan Arbitrase Di Indonesia

1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah badan penyelesaian sengketa komersial yang otonom dan independen. BANI adalah organisasi sipil yang bebas, otonom, dan independen.

BANI didirikan dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa perdata terkait perdagangan, industri dan keuangan secara adil dan cepat. Pusat BANI berlokasi di Jakarta dan memiliki BANI sendiri memiliki kantor perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain: Surabaya, Denpasar, Bandung , Medan, Pontianak, Palembang dan Batam.

2. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia

Di Bapepam-LK, Bursa Efek Jakarta (BEI), Bursa Efek Surabaya (BES), PT Krian Pengjeminan Efek (KPEI) Indonesia dan PT Indonesia Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Dengan dukungan 17 asosiasi di sejumlah lingkungan pasar modal, Indonesia mencapai kesepakatan bersama untuk mendirikan lembaga arbitrase yang kemudian disebut Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

BAPMI didirikan dengan tujuan didirikannya lembaga ini tidak terlepas dari keinginan para pelaku pasar modal Indonesia untuk mendirikan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, khususnya di bidang pasar modal, dimana masyarakat yang memahami pasar modal mengambil keputusan melalui proses yang cepat dan murah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun