Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SISTEM ARBITRASE DI INDONESIA

18 Desember 2020   14:33 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:29 1957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem tersebut kemudian menyebar ke Kekaisaran Roma, dan cukup populer digunakan di Benua Eropa. Sistem yang awalnya dikenal hanya dalam lingkup domestik telah berkembang menjadi penyelesaian sengketa perdata yang digunakan dalam hubungan keluarga, perdagangan, dan industrial. Dengan maraknya sistem arbitrase di dunia, International Chamber of Commerce (ICC) berniat untuk menerapkan sistem ini secara internasional untuk mengurangi komplikasi penyelesaian sengketa.

Setelah sejumlah konferensi yang melibatkan Konvensi Jenawa, Konvensi New York, Econonic and Social Council (ECOSOC), disusunlah suatu komisi Ad Hoc yang terdiri atas 8 negara peserta yang ditunjuk oleh Presiden ECOSOC. Konvensi New York bertujuan untuk menyeragamkan peraturan dan pelaksanaan Arbitrase asing. Singkat cerita, Indonesia akhirnya secara resmi terdaftar meratifikasi Konvensi New York pada tanggal 7 Oktober 1981 dengan Keputusan Presiden No. 34 tahun 1981.

Menurut R. Soebekti, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 1968 - 1974, arbitrase yakni suatu proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada, atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.

Diartikan juga oleh Frank Elkouri dan Edna Elkouri, bahwa arbitrase adalah salah satu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut.

Dan jika kita mengacu kepada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase diartikan sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Secara garis besar, proses arbitrase melibatkan para pihak yang bersengketa, yang kemudian akan berhadapan dengan seorang arbiter. Arbiter atau wasit tersebut akan bertindak sebagai pihak ketiga yang netral, yang akan membantu memecahkan persengketaan untuk mencapai suatu keputusan yang final dan mengikat. Arbitrase juga bertindak sebagai pengganti pengadilan.

Arbitrase juga memiliki kelebihan tersendiri. Dikarenakan arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diselesaikan tanpa proses litigasi, pihak yang terlibat pun dapat memiliki rasa privasi yang terjaga karena proses penyelesaian sengketa mereka tidak disaksikan oleh muka umum. Selain itu, prosedur arbitrase juga sangat menghemat waktu dan biaya, sebab tidak perlu ada proses banding dan/atau peninjauan kembali, yang akan akan membuat prosesnya berjalan lebih cepat, sederhana, dan efisien. 

Melihat peranan arbitrase yang besar di Indonesia maka Tim Penulis akan memaparkan penjelasan mengenai sistem arbitrase yang berada di Indoensia dengan karya ilmiah yang berjudul " Sistem Arbitrase Di Indonesia"

II. Rumusan Masalah

Dengan Latar belakang yang telah dipaparkan oleh Penulis, rumusan masalah yang menjadi pembahasan dalam karya tulis ini adalah:

  1. Apa saja jenis-jenis arbitrase yang ada di Indonesia?
  2. Bagaimana prosedur pelaksanaan arbitrase di Indonesia?
  3. Bagaimana perbedaan Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Internasional?
  4. Bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia?
  5. Bagaimana pembatalan dalam putusan arbitrase di Indonesia?

III. Metode Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun