Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SISTEM ARBITRASE DI INDONESIA

18 Desember 2020   14:33 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:29 1957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


3. Badan Arbitrase Komoditi Berjangka Indonesia

PT Bursa Berjangka Jakarta (BBI), PT Kliring Berjangka Indonesia / persero (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Asosiasi Perusahaan Perdagangan Berjangka Indonesia (IP2BI) mendapat bantuan dari lembaga pengawas perdagangan berjangka dan Dapatkan dukungan penuh. Komoditas (BAPPEBTI) menandatangani akta pendirian Komisi Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) yang bertempat di Auditorium Utama Kementerian Perdagangan dan disaksikan oleh Menteri Perdagangan.

Tujuan didirikannya lembaga ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum dengan memberikan masyarakat dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditas dengan cara yang lebih adil, sederhana dan cepat dalam menyelesaikan sengketa daripada pengadilan. BAKTI adalah organisasi independen yang didedikasikan untuk mendorong penyelesaian sengketa perdata di bidang perdagangan berjangka komoditas.

4. Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

Lembaga tersebut didirikan pada 21 Oktober 1993 dengan nama Badan Arbitrase Muamarat Indonesia (BAMUI). Pengukuhan dilakukan oleh Panitia Pimpinan Pusat MUI yang diwakili oleh KH Hasan Basri dan HS Prodjokusumo (Ketua Panitia dan Sekretaris Jenderal MUI), menandatangani acara pelantikan, menandai SH. Penandatanganan akta notaris Yudo Paripurno. Saksi juga menandatangani akta notaris antara lain HM Sedjono (Ketua MUI) dan H. Zainulbahar Noor, SE (Presiden Bank Muamarat Indonesia).

Sesuai keputusan rapat pengurus Sistem Hukum Komisi Arbitrase Ulama Indonesia Pada tanggal 24 Desember 2003 Nomor Kep-09 / MUI / XII / 2003[1], nama Komisi Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Komisi Arbitrase Islam Nasional (BASYARNAS) . Hal ini untuk menyelesaikan sengketa atau sengketa perdata, prinsipnya mengutamakan upaya damai, menyelesaikan sengketa perdagangan berdasarkan hukum Islam, dan memberikan penyelesaian sengketa Muamara baik secara adil dan cepat di bidang perdagangan, industri, dan jasa lainya.

5. Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual

Pada 19 April 2012, Komite/ Badan Arbitrase dan Mediasi Kekayaan Intelektual (BAM HKI) dibentuk di Jakarta. Badan tersebut menyediakan layanan penyelesaian sengketa putusan, yaitu arbitrase dan non arbitrase, termasuk mediasi, negosiasi, dan penyelesaian sengketa yang timbul dari transaksi komersial atau hubungan yang melibatkan departemen kekayaan intelektual.

BAM HKI adalah metode penyelesaian sengketa yang dapat membantu menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Bidang-bidang yang dapat ditangani BAM HKI antara lain hak paten, merek dagang, indikasi geografis, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, dan bidang lain yang terkait dengan HKI. Mengingat terdapat beberapa lembaga arbitrase di Indonesia di atas, maka pelaku usaha dapat memilih apa yang mereka perlukan dengan mencantumkan opsi penyelesaian sengketa arbitrase dalam ketentuan perjanjian. Kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi.

B. Prosedur Untuk Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun