Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SISTEM ARBITRASE DI INDONESIA

18 Desember 2020   14:33 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:29 1957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sebuah penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian hukum Normatif adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.

IV. Analisis dan Pembahasan

A. Jenis - Jenis Arbitrase

Terbagi 2 jenis dari arbitrase, yaitu:
a.Arbitrase Ad Hoc; dan
b.Arbitrase Institusional.

Setiap terjadi sengketa yang ingin diselesaikan menggunakan perjanjian arbitrase, harus dipilih apakah akan berjalan menggunakan arbitrase ad-hoc atau institusional. Secara mendasar, yang membedakan kedua jenis arbitrase tersebut adalah bahwa arbitrase ad-hoc merupakan arbitrase bersifat sementara. Arbitrase ad-hoc ditujukan untuk masus yang hanya membutuhan satu kali penunjukan. Sedangkan arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen (Pasal 1 ayat (2) Konvensi New York 1958).

Arbitrase Ad-Hoc
Menurut Alan Redfren, arbitrase ad-hoc adalah "arbitration without designating any arbitral institution and without referring to any particular set of institutional rules"  . Secara bebas, terjermahan dari kalimat tersebut adalah bahwa arbitrase ad-hoc adalah arbitrasi tanpa menunjuk lembaga arbitrase apa pun dan tanpa mengacu pada seperangkat aturan kelembagaan tertentu.

Arbitrase ad-hoc tidak memiliki aturan dan tata cara tersendiri, sebab ia tidak terikat dengan badan/lembaga arbitrase. Hal tersebut menimbulkan sebuah kesulitan sebab sistem ini tidak memiliki ketentuan, dimulai dari penentuan arbiter hingga tata cara pemeriksaan. Dan dikarenakan kesukaran para pihak untuk mengangkat arbiter yang sama, diperlukan adanya suatu badan sebagai petunjuk arbiter, yaitu seorang "appointing authority".

Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 13 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999, yang menentukan bahwa "Dalam suatu arbitrase ad-hoc, bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.

Pemohon memiliki jangka waktu paling lambat 30 hari untuk menunjuk seorang arbiter, terhitung sejak permohonan didaftarkan. Ketua Lembaga Arbitrase juga berwenang atas perpanjangan waktu petunjukan arbiter jika diikuti dengan alasan yang sah, namun tidak melebihi 14 hari.

Dikarenakan arbitrase ad-hoc juga tidak memililiki administrasi formal, maka para pihak diperbolehkan untuk merancang seperangkat aturan buatan masing-masing yang dapat disetujui oleh para pihak, atau menyesuaikan dengan salah satu lembaga arbitrase tertentu, atau juga dapat mengikuti aturan yang tidak terkait dengan lembaga tertentu, seperti BANI, atau UNCITRAL Arbitration Rules.

Arbitrase jenis ad-hoc juga pada umumnya dianggap lebih hemat biaya dibandingkan lembaga arbitrase, karena tidak ada penambahan biaya untuk jasa institusi. Namun, tidak menutupi kemungkinan untuk timbulnya konflik yang membutuhkan intervensi dari pengadilan, yang dapat melonjak pengeluaran biaya yang dapat melebihi dari menggunakan lembaga arbitrase.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun