Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SISTEM ARBITRASE DI INDONESIA

18 Desember 2020   14:33 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:29 1957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Perjanjian klausul arbitrase dan perjanjian arbitrase yang berlaku adalah kontrak yang merupakan bagian dari kontrak atau kontrak terpisah. Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 1999, perjanjian arbitrase dapat berupa:

  • Klausul arbitrase yang terkandung dalam kesepakatan yang dicapai antara para pihak sebelum sengketa terjadi, atau
  • Setelah terjadi perselisihan, kedua pihak harus mencapai kesepakatan secara terpisah. Keabsahan perjanjian arbitrase tergantung pada kondisi yang disebutkan dalam Pasal 1230 BW yaitu. Kesepakatan yang mengika,  Kecakapan untuk membuat perjanjian, Suatu persoalan tertentu, dan Sebab yang tidak terlarang.

Perjanjian arbitrase dibuat secara tertulis, yang artinya klausul arbitrase dalam kontrak atau perjanjian arbitrase ditandatangani oleh para pihak atau dimasukkan dalam komunikasi. Adanya kesepakatan tertulis dapat membatasi para pihak pada lembaga arbitrase untuk hanya menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat yang terdapat dalam kesepakatan tersebut. Perjanjian arbitrase bukanlah perjanjian bersyarat, jadi pelaksanaannya tidak bergantung pada peristiwa tertentu di masa mendatang.

2. Syarat Arbitrase

a. Syarat Subjektif

  • Dibuat oleh mereka yang demi hukum cakap untuk bertindak hukum. (pasal 130 dan 433 KUH Pdt)
  •  Dibuat oleh orang yang diberi wewenang oleh hukum untuk menandatangani perjanjian 

b. Syarat objektif

Menurut ketentuan dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai berikut:

  •  Sengketa perdata bidang perdagangan
  •  Sengketa mengenai hak (yang menurut hukum danPerUUan) dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.

3. Isi dan Bentuk Klausul Arbitrase

isi perjanjian arbitrase mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Komitmen/ kesepakatan para pihak untuk melaksanakan arbitrase
  • Ruang lingkup arbitrase
  • Bentuk arbitrase (ad hock atau institusional)
  • Aturan prosedur yang berlaku
  • Tempat dan bahasa yang digunakan
  • Pilihan hukum substansif (material) yang berlaku
  • Stabilisasi dan kekebalan bila relevan

Bentuk klausul arbitrase :

Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999, sebagai berikut:

  •  Pactum de compromettindo (klausul yang dibuat sebelum sengketa muncul)
  •  Akta kompromis (perjanjian arbitrase yang dibuat setelah muncul sengketa).


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun