Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Jadinya Jika Indonesia Hari Ini Masih Gunakan Sistem 2 Parpol dan 1 Golkar?

17 Juni 2024   10:42 Diperbarui: 17 Juni 2024   11:50 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketidakberlanjutan Kebijakan

Kelemahan: Kebijakan yang dijalankan sering kali lebih berorientasi pada jangka pendek untuk memenangkan dukungan politik daripada jangka panjang yang berkelanjutan.

Dampak: Ini menyebabkan ketidakberlanjutan dalam beberapa proyek pembangunan dan masalah ekonomi yang muncul di kemudian hari.

- PARTAI DEMOKRASI INDONESIA (PDI)

Keunggulan PDI di Masa Orde Baru

Wadah Nasionalisme dan Pluralisme

Keunggulan: PDI menjadi wadah bagi berbagai kelompok nasionalis, inklusif terhadap berbagai agama, etnis, dan latar belakang sosial.

Dampak: Keberagaman ini membuat PDI memiliki daya tarik bagi pemilih yang mencari alternatif dari Golkar dan PPP, yang masing-masing lebih berorientasi pada birokrasi dan Islam.

Sikap Oposisi yang Konsisten

Keunggulan: Meskipun berada di bawah tekanan rezim Orde Baru, PDI sering kali menunjukkan sikap oposisi yang konsisten terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil.

Dampak: Sikap ini membantu PDI mendapatkan simpati dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan pemerintahan Soeharto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun