Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Tugas Besar 2

17 Juli 2024   21:33 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Perusahaan yang Dikenakan PPh Badan  Final:
-Perusahaan yang dikenakan pajak penghasilan badan secara final tidak dapat memanfaatkan pengurangan biaya pengganti atau imbalan dalam bentuk natura dari penghasilan bruto, sehingga tidak ada keuntungan pajak dari pemberian natura tersebut.

Contoh:
-Memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.
-Penyediaan bus antar-jemput pegawai.

Jenis Natura yang Tidak Menjadi Objek Pajak

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU HPP, biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali untuk lima jenis natura berikut yang tidak menjadi objek pajak:

1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura di daerah tertentu.
3. Natura karena keharusan pekerjaan (misalnya, alat keselamatan kerja atau seragam).
4. Natura yang berasal dari APBN dan APBD.
5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Pengoptimalan Kesejahteraan Karyawan

Untuk mengoptimalkan kesejahteraan karyawan dengan efisiensi pajak, perusahaan dapat mempertimbangkan metode yang berkaitan dengan pengeluaran biaya, seperti:

1. PPh Pasal 21 Karyawan:

-Beban PPh Pasal 21 Ditanggung Karyawan:
-Perusahaan hanya bertindak sebagai pemotong pajak. Biaya PPh Pasal 21 tidak tercatat dalam laporan laba rugi perusahaan.

-Tunjangan PPh Pasal 21:
-Karyawan menerima tunjangan untuk PPh Pasal 21 yang dicantumkan dalam slip gaji dan SPT PPh Pasal 21 karyawan (form 1720).


-PPh Pasal 21 Ditanggung Perusahaan:
-PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, tetapi bukan sebagai tunjangan. Hal ini dianggap sebagai kenikmatan dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun