2. Perusahaan yang Dikenakan PPh Badan  Final:
-Perusahaan yang dikenakan pajak penghasilan badan secara final tidak dapat memanfaatkan pengurangan biaya pengganti atau imbalan dalam bentuk natura dari penghasilan bruto, sehingga tidak ada keuntungan pajak dari pemberian natura tersebut.
Contoh:
-Memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.
-Penyediaan bus antar-jemput pegawai.
Jenis Natura yang Tidak Menjadi Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU HPP, biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali untuk lima jenis natura berikut yang tidak menjadi objek pajak:
1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura di daerah tertentu.
3. Natura karena keharusan pekerjaan (misalnya, alat keselamatan kerja atau seragam).
4. Natura yang berasal dari APBN dan APBD.
5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Pengoptimalan Kesejahteraan Karyawan
Untuk mengoptimalkan kesejahteraan karyawan dengan efisiensi pajak, perusahaan dapat mempertimbangkan metode yang berkaitan dengan pengeluaran biaya, seperti:
1. PPh Pasal 21 Karyawan:
-Beban PPh Pasal 21 Ditanggung Karyawan:
-Perusahaan hanya bertindak sebagai pemotong pajak. Biaya PPh Pasal 21 tidak tercatat dalam laporan laba rugi perusahaan.
-Tunjangan PPh Pasal 21:
-Karyawan menerima tunjangan untuk PPh Pasal 21 yang dicantumkan dalam slip gaji dan SPT PPh Pasal 21 karyawan (form 1720).
-PPh Pasal 21 Ditanggung Perusahaan:
-PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, tetapi bukan sebagai tunjangan. Hal ini dianggap sebagai kenikmatan dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.