Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Tugas Besar 2

17 Juli 2024   21:33 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Pembukuan: Bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya. Kerugian yang terjadi dalam tahun berjalan dapat dikompensasikan ke penghasilan di tahun-tahun berikutnya.
 
-Contoh: Sebuah perusahaan mengalami kerugian pada tahun 2023 dan menggunakan kerugian tersebut untuk mengurangi penghasilan kena pajak pada tahun 2024.

3. Penetapan Penghasilan Kena Pajak

-Pencatatan: Sesuai norma perhitungan penghasilan neto. Penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan norma perhitungan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
 
Contoh: Seorang pedagang menggunakan norma penghasilan neto yang ditetapkan oleh otoritas pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak, terlepas dari pengeluaran riil yang terjadi.

-Pembukuan: Sesuai kondisi riil: Penghasilan - Pengeluaran deductible. Penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan penghasilan yang sebenarnya dikurangi pengeluaran yang dapat dikurangkan.
 
Contoh: Sebuah perusahaan menghitung penghasilan kena pajak dengan mengurangi penghasilan bruto dengan semua biaya usaha yang dapat dikurangkan, seperti biaya produksi, administrasi, dan pemasaran.

4. Bila Perusahaan Mengalami Kerugian

-Pencatatan: PPh tetap harus dibayar sesuai norma. Meskipun mengalami kerugian, perusahaan tetap harus membayar PPh berdasarkan norma perhitungan penghasilan neto.
 
Contoh: Seorang pedagang kecil yang menggunakan norma perhitungan tetap harus membayar PPh meskipun usahanya merugi.

-Pembukuan: PPh nihil. Jika pembukuan menunjukkan kerugian, perusahaan tidak perlu membayar PPh.
 
Contoh: Sebuah perusahaan yang mencatat kerugian tahun ini tidak perlu membayar PPh karena penghasilan kena pajak adalah nihil atau negatif.

SLIDE 21/Prof Apollo
SLIDE 21/Prof Apollo

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang sejak terakhir kali diganti dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, ada dua metode penyusutan yang diperbolehkan untuk aktiva tetap dan amortisasi aktiva tidak berwujud:

1. Metode Garis Lurus (Straight-Line Method)
-Penjelasan: Metode ini menghasilkan beban penyusutan yang sama setiap tahunnya selama masa manfaat aset tersebut, jika nilai residunya tidak berubah.
-Contoh: Misalkan sebuah mesin dibeli dengan harga Rp 100.000.000 dan memiliki umur manfaat 10 tahun serta nilai residu Rp 10.000.000. Beban penyusutan tahunan dihitung sebagai (Rp 100.000.000 - Rp 10.000.000) / 10 = Rp 9.000.000.

2. Metode Saldo Menurun Ganda (Declining Balance Method)
-Penjelasan: Metode ini menghasilkan beban penyusutan yang menurun selama masa manfaat aset. Penyusutan dihitung dengan menerapkan tarif penyusutan tertentu pada nilai sisa buku aset.
-Contoh: Misalkan sebuah mesin dibeli dengan harga Rp 100.000.000 dan memiliki umur manfaat 10 tahun. Tarif penyusutan yang digunakan adalah 20%. Pada tahun pertama, beban penyusutan adalah 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000. Pada tahun kedua, beban penyusutan adalah 20% x (Rp 100.000.000 - Rp 20.000.000) = Rp 16.000.000, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun