Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Tugas Besar 2

17 Juli 2024   21:33 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Reimbursement Kwitansi Biaya Medical:
-Penjelasan: Perusahaan mengganti biaya pengobatan karyawan berdasarkan kwitansi dari dokter, klinik, atau rumah sakit.
-Contoh: Seorang karyawan mengeluarkan biaya Rp 1.000.000 untuk pengobatan di rumah sakit dan mengajukan reimbursement kepada perusahaan.

2. Tunjangan Pengobatan atau Kesehatan (Medical Allowance):
-Penjelasan: Perusahaan memberikan tunjangan kesehatan setiap bulan kepada karyawan, baik dalam keadaan sakit maupun tidak.
-Contoh: Karyawan menerima tunjangan kesehatan sebesar Rp 500.000 setiap bulan, terlepas dari apakah mereka sakit atau tidak.

3. Pengobatan di Rumah Sakit/Klinik/Dokter Langganan:
-Penjelasan: Karyawan mendapatkan pengobatan di fasilitas medis yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
-Contoh: Karyawan berobat di klinik langganan perusahaan tanpa perlu membayar langsung, karena biaya sudah ditanggung perusahaan.

4. Perusahaan Mendirikan Rumah Sakit/Klinik:
-Penjelasan: Perusahaan mendirikan fasilitas medis sendiri untuk melayani kebutuhan kesehatan karyawan.
-Contoh: Perusahaan memiliki klinik internal dengan dokter dan perawat yang siap melayani kebutuhan kesehatan karyawan.

Pembayaran Premi Asuransi untuk Pegawai

-Penjelasan: Pembayaran asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawai dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun premi tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi pegawai.
-Contoh: Perusahaan membayar premi asuransi kesehatan karyawan sebesar Rp 1.000.000 per tahun, dan jumlah tersebut dianggap sebagai penghasilan karyawan.

Iuran Pensiun dan Iuran JHT/THT

-Penjelasan:
-Disahkan oleh Menteri Keuangan: Boleh dijadikan biaya perusahaan.
-Belum disahkan oleh Menteri Keuangan: Tidak boleh dijadikan biaya perusahaan.
-Contoh: Jika perusahaan membayar iuran pensiun dan disahkan oleh Menteri Keuangan, biaya tersebut bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

Perumahan untuk Karyawan

-Penjelasan:
-Dibeli/dibuat, disewa, memberikan penggantian sewa, atau memberikan tunjangan perumahan.
-Natura: Tidak dapat dijadikan biaya.
-Bentuk uang: Dapat dijadikan biaya.
-Contoh:* Perusahaan menyewa rumah untuk karyawan dan biaya sewa tersebut dapat dijadikan biaya perusahaan.

Transportasi untuk Karyawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun