2.Penyesuaian Fiskal Positif: Tambahkan biaya-biaya yang tidak diakui secara fiskal.
Contoh: Biaya hiburan yang tidak dapat dikurangkan, Rp 100.000.000.
3. Penyesuaian Fiskal Negatif: Kurangi pendapatan yang tidak dikenakan pajak atau biaya yang diakui secara fiskal.
Contoh: Penghasilan dari bunga deposito yang sudah dikenakan pajak final, Rp 50.000.000.
4. Laba (Rugi) Fiskal: Hasil akhir setelah melakukan semua penyesuaian tersebut.
Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal Berdasarkan Mekanisme atau Prinsip Taxable dan Deductible
Prinsip Perencanaan Pajak: Prinsip Taxable dan Deductible
-Taxable (Dapat Dipajaki): Prinsip ini menyatakan bahwa semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak harus dilaporkan dan dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan dari penjualan barang atau jasa dan bunga deposito yang belum dikenakan pajak final.
-Deductible (Dapat Dikurangi): Prinsip ini menyatakan bahwa biaya yang berkaitan langsung dengan penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Contohnya adalah biaya operasional, biaya penyusutan aset, dan gaji karyawan.
Taxable dan Non-Taxable