“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Apakah karena kendaraan roda dua tak diakui sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan sebagai angkutan umum pada UU 22/2009, lalu pemerintah bisa begitu saja lepas tangan dan tak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya pada aktivitas usaha mereka yang kini berkembang pesat, setelah diberdayakan teknologi aplikasi online?
Padahal butir kedua wejangan Presiden Joko Widodo tahun lalu — seperti yang sudah dijelaskan pada bagian awal tulisan ini — tegas mengatakan bahwa aturan disusun dan ditegakkan pemerintah bukan untuk membuat masyarakat menderita. Semestinya, aturan yang tak lengkap segera diupayakan perbaikan dan penyempurnaannya. Sebab ia bukan ayat-ayat Kitab Suci yang tak boleh digonta-ganti. Bagaimanapun, kondisi, situasi, dan pemahaman ketika UU tersebut disusun sangat mungkin belum menjangkau — bahkan mampu sekedar membayangkan — semua kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kita miliki hari ini.
Soal Keempat, Trasformasi
Perubahan yang sedang berlangsung di tengah kehidupan kita sekarang — terutama yang dipengaruhi perkembangan pesat teknologi seperti jasa angkutan, usaha eceran, sosial media, dan seterusnya — tidak terjadi seketika. Tapi berlangsung secara bertahap (evolusi) dengan sejumlah percepatan.
Artinya, dari waktu ke waktu proses perubahan itu bisa dan sering berlangsung semakin cepat. Jika tak mawas diri dan berupaya sungguh-sungguh menyikapinya maka kita akan dihadapkan pada berbagai kejutan yang sangat mungkin tak menguntungkan dan tidak sanggup menerimanya. Bukan soal siap atau tidak karena segala sesuatunya sudah hadir di depan mata!
Sekitar 10-15 tahun terakhir, sebagian dari kita sempat tergagap menyaksikan perubahan itu. Warung-warung rokok yang sebelumnya bertebaran di hampir semua penjuru kota, tiba-tiba menghilang secara alamiah karena kalah bersaing dengan wabah jaringan waralaba serba-ada seperti Indomaret, Alfamaret, dsb. Usaha jasa perjalanan dan wisata (travel agent) konvensional gulung tikar karena pelanggan dimudahkan fasilitas online yang menawarkan harga yang lebih murah dan pelayanan yang lebih lengkap, cepat, dan memuaskan.
Saya yakin, dengan mudah Anda akan dapat melengkapi daftar perubahan yang telah dan sedang berlangsung dalam kehidapan sehari-hari selama ini.
Ulasan yang menghimbau agar kita bijak menyikapi, telah disampaikan banyak pihak dalam berbagai kesempatan. Hampir semuanya sepakat menyarankan supaya tidak mencoba menyangkal dan menghindarinya. Saya pun sependapat dan berkesimpulan tak perlu mengulanginya lagi.
Sesungguhnya, hal yang justru luput dan tak banyak diulas adalah tentang (peluang) pemberdayaan yang ditawarkan teknologi tersebut, adalah tentang aspek-aspek yang sebelumnya dibebankan penuh sebagai wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Kita akan menggunakan fenomena angkutan umum online untuk mengulas sejumlah contohnya.
Salah satu bagian penting dari aturan yang diberlakukan selama ini, sesungguhnya diadakan karena pemerintah bermaksud menjalankan tugas, yaitu menjaga keamanan masyarakat pengguna angkutan umum. Kewajiban mendaftarkan badan usaha (taksi) yang setidaknya memiliki 5 unit armada dengan alamat yang jelas, memiliki pool dan bengkel perawatan sendiri, adalah sebagian diantaranya. Begitu pula ketentuan penggunaan ciri-ciri khusus seperti plat nomor yang menggunakan warna dasar kuning, cat kendaraan yang seragam, uji berkala (KIR), pencantuman nama perusahaan, peletakan identitas pengemudi pada dashboard, nomor kontak pengaduan, dan seterusnya.
Tidakkah kita sadari bahwa hal-hal yang dimaksudkan untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna itu sesungguhnya telah ditangani jauh lebih baik oleh teknologi yang digunakan penyedia layanan angkutan berbasis online?