Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pemberdayaan Upah Minimum, Instrumen Pajak, dan Angkot "Online", Mengapa Tidak?

26 Maret 2017   21:21 Diperbarui: 27 Maret 2017   06:00 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ringkasnya, ‘antisipasi, perlawanan, dan inisiatif’ yang dilakukan Pemerintah sebagai representasi Negara harusnya ‘sepadan dan berimbang’ dengan disrupsi yang terjadi. Tentu tak cukup jika diupayakan hanya melalui kementerian salah satu sektor. Penyikapan mestinya berupa langkah dan strategi ‘bersama’ yang dibahas, difikirkan, dirumuskan, dan dilakoni — selain Kementerian Perhubungan — oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, dan yang berkepentingan lainnya.

Seluruh kementerian tersebut mestinya bahu-membahu merumus konsep, strategi, rencana kerja, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menghadapi gejolak yang menyertai inovasi dunia usaha yang menyebut diri sebagai penyedia platform teknologi itu. Baru kemudian menyusun dan menegakkan aturan, agar tatanan masyarakat tetap terselenggara dengan tertib, adil, dan sejahtera, sesuai dengan kondisi yang mutakhir.

Dengan semangat dan konsep pemahaman demikianlah setiap hal yang disarankan pada bagian paling awal dari tulisan ini dijabarkan lebih lanjut. 

Selanjutnya rumusan-rumusan itu mungkin diturunkan dalam bentuk Keputusan Bersama antar Menteri Terkait, atau melalui Keputusan Presiden, atau Peraturan Pemerintah yang kemudian dapat diajukan sebagai materi Undang-undang yang baru. 

Jilal Mardhani, 26 Maret 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun