Ringkasnya, ‘antisipasi, perlawanan, dan inisiatif’ yang dilakukan Pemerintah sebagai representasi Negara harusnya ‘sepadan dan berimbang’ dengan disrupsi yang terjadi. Tentu tak cukup jika diupayakan hanya melalui kementerian salah satu sektor. Penyikapan mestinya berupa langkah dan strategi ‘bersama’ yang dibahas, difikirkan, dirumuskan, dan dilakoni — selain Kementerian Perhubungan — oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, dan yang berkepentingan lainnya.
Seluruh kementerian tersebut mestinya bahu-membahu merumus konsep, strategi, rencana kerja, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menghadapi gejolak yang menyertai inovasi dunia usaha yang menyebut diri sebagai penyedia platform teknologi itu. Baru kemudian menyusun dan menegakkan aturan, agar tatanan masyarakat tetap terselenggara dengan tertib, adil, dan sejahtera, sesuai dengan kondisi yang mutakhir.
Dengan semangat dan konsep pemahaman demikianlah setiap hal yang disarankan pada bagian paling awal dari tulisan ini dijabarkan lebih lanjut.
Selanjutnya rumusan-rumusan itu mungkin diturunkan dalam bentuk Keputusan Bersama antar Menteri Terkait, atau melalui Keputusan Presiden, atau Peraturan Pemerintah yang kemudian dapat diajukan sebagai materi Undang-undang yang baru.
Jilal Mardhani, 26 Maret 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H