Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum "Resume Materi Pertemuan 1-14"

9 Desember 2024   22:41 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:37 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asumsi Dasar:

  1. Hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya.
  2. Hukum selalu dalam proses pembentukan dan tidak bersifat final.
  3. Hukum harus bermoral dan berorientasi pada keadilan.

Ciri Hukum Progresif:

  1. Berfokus pada kesejahteraan manusia.
  2. Memuat nilai-nilai moral kemanusiaan.
  3. Bersifat kritis dan adaptif terhadap kekurangan.
  4. Bertujuan membebaskan hukum dari belenggu positivisme.

Konteks Indonesia:
Reformasi hukum di Indonesia menghadapi tantangan seperti inkonsistensi hukum, kurangnya independensi peradilan, lemahnya perlindungan hukum, dan rendahnya profesionalisme penegak hukum. Reformasi ideal harus mencakup:

  1. Struktur Hukum: Perbaikan institusi hukum dan proses kerja.
  2. Substansi Hukum: Membentuk hukum yang adil dan relevan.
  3. Budaya Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan profesionalisme aparat hukum.

Socio-Legal Studies: Esensi dan Karakteristik

Definisi:
Socio-Legal Studies adalah pendekatan interdisipliner yang menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungannya dengan masyarakat. Pendekatan ini mengintegrasikan teori dan empiris dari humaniora serta ilmu sosial.

Esensi:

  • Menjelaskan persoalan hukum melalui pendekatan interdisipliner, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, dan psikologi hukum.
  • Berguna dalam pengembangan teori hukum kontemporer serta praktik kebijakan hukum dan reformasi kelembagaan.

Karakteristik:

  1. Tekstual: Menganalisis pasal, peraturan, dan kebijakan secara mendalam.
  2. Empiris: Menggabungkan kajian normatif dengan studi lapangan.
  3. Metode Baru: Mengembangkan metode dari gabungan hukum dan ilmu sosial.
  4. Fleksibilitas: Mempermudah pemahaman hukum dalam konteks masyarakat.

Topik Kajian:
Judicial reform, hukum konstitusi, tata kelola dan antikorupsi, pendidikan hukum, hukum pidana dan HAM, hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, dan keadilan lingkungan.

Manfaat:
Memperkaya ilmu hukum untuk memahami efektivitas hukum di masyarakat, tidak sekadar berbasis teks normatif, tetapi juga pada praktik.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Definisi:
Pendekatan sosiologis mempelajari hukum Islam dalam konteks sosial, melihat penerapannya sesuai budaya, tradisi, dan struktur masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun