MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
-Max Weber (1864--1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan politisi Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi modern. Dalam karyanya, Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, Weber mengaitkan agama, khususnya Protestanisme, dengan perkembangan kapitalisme di Barat. Ia juga menciptakan definisi negara sebagai lembaga yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah (Politics as a Vocation). Pemikirannya mencakup hubungan antara agama, kegiatan ekonomi, stratifikasi sosial, dan budaya Barat.
-H.L.A. Hart (1907--1992) adalah seorang filsuf hukum Britania terkenal melalui karya The Concept of Law (1961), yang mengkritik pandangan hukum John Austin sebagai perintah penguasa yang didukung ancaman. Hart memperkenalkan pemisahan antara peraturan primer (yang mengatur perilaku) dan sekunder (yang mengatur prosedur hukum). Ia membagi peraturan sekunder menjadi tiga: Rule of Recognition (untuk mengidentifikasi hukum utama), Rule of Change (untuk mengatur perubahan hukum), dan Rule of Adjudication (untuk menegakkan hukum).
Effectiveness of Law (Efektivitas Hukum)
Definisi:
Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan, ditaati, dan memberikan dampak sesuai dengan tujuan pembentukannya. Hukum yang efektif menciptakan keteraturan sosial, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Faktor Penentu Efektivitas Hukum:
- Kualitas Peraturan Hukum:
- Hukum harus jelas, mudah dipahami, dan tidak bertentangan dengan norma sosial dan budaya masyarakat.
- Penegakan Hukum:
- Adanya aparat penegak hukum yang kompeten, jujur, dan tidak korup. Proses penegakan hukum harus adil dan transparan.
- Kesadaran Hukum Masyarakat:
- Tingkat pemahaman, penghormatan, dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat berpengaruh. Masyarakat perlu merasa bahwa hukum melindungi kepentingan mereka.
- Kesesuaian dengan Nilai Sosial dan Budaya:
- Hukum yang selaras dengan norma dan nilai-nilai lokal lebih mudah diterima dan dipatuhi.
- Sarana dan Prasarana Penunjang:
- Infrastruktur, teknologi, dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum harus memadai.
- Konsistensi dalam Penegakan Hukum:
- Tidak boleh ada diskriminasi atau pengecualian dalam penerapan hukum.
Indikator Efektivitas Hukum:
- Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
- Menurunnya angka pelanggaran hukum.
- Rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
- Stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hambatan Efektivitas Hukum:
- Hukum yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Penegak hukum yang tidak profesional atau korup.
- Rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
- Kurangnya sumber daya untuk mendukung penerapan hukum.
Law and Social Control (Hukum dan Pengendalian Sosial)
Sosial Kontrol:
Proses pengawasan perilaku masyarakat untuk menjaga stabilitas dan harmoni. Hukum berperan penting sebagai alat pengendalian sosial untuk mencegah dan menangani gangguan.
Sifat Sosial Kontrol:
- Preventif: Pencegahan gangguan stabilitas dan kepastian hukum.
- Represif: Pemulihan harmoni setelah pelanggaran terjadi.