Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum "Resume Materi Pertemuan 1-14"

9 Desember 2024   22:41 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:37 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamu'alaikum wr wb

Perkenalkan saya Muhammad Jidan Madina, dengan NIM 222111286, kelas 5H.

Di sini saya akan menyampaikan kembali materi yang saya dapat di mata kuliah sosiologi hukum dari pertemuan 1-14 yang telah saya rangkumkan.

Sosiologi, Hukum, dan Sosiologi Hukum

  1. Pengertian Sosiologi

Sosiologi mempelajari hubungan manusia dalam kelompok, interaksi sosial, struktur sosial, dan perubahan sosial.

  1. Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat, memaksa, dan mengatur perilaku masyarakat untuk mencapai keadilan.

  1. Pengertian Sosiologi Hukum

Cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat secara empiris dan analitis.

  1. Objek Kajian Sosiologi Hukum

Objek Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan manusia.

Objek Formal: Hubungan sosial dan interaksi antarmanusia dalam masyarakat.

  1. Hubungan Hukum dengan Gejala Sosial

Hukum memperlancar interaksi sosial, mengatur kelompok sosial, dan dipengaruhi oleh kebudayaan.

Hukum berperan dalam perubahan sosial dan menangani masalah sosial, seperti kejahatan.

  1. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Pola perilaku masyarakat terkait hukum.

Hukum sebagai hasil kelompok sosial.

Interaksi antara perubahan hukum dan perubahan sosial-budaya.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

-Hukum Islam dan Perubahan Masyarakat

  • Perubahan Sosial:
    • Menurut Selo Soemardjan: Segala perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, nilai, dan perilaku masyarakat.
    • Menurut Roecek dan Warren: Perubahan dalam proses atau struktur sosial.

-Karakteristik Hukum Islam

  • Bersifat universal dan realistis.
  • Penerapan hukum berdasarkan musyawarah.
  • Sanksi berlaku di dunia dan akhirat.

-Teori Perubahan Sosial

  • Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas masyarakat.
  • Arnold M. Rose: Perubahan hukum disebabkan oleh:
  1. Akumulasi penemuan teknologi.
  2. Kontak atau konflik antar masyarakat.
  3. Gerakan sosial.

-Unsur Perubahan Sosial

  • Perubahan struktur sosial.
  • Perubahan pola interaksi sosial.
  • Perubahan sistem nilai dan norma sosial.

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

>Yuridis Empiris

  • Pengertian: Penelitian hukum yang menggabungkan metode normatif dan empiris dengan mempelajari penerapan hukum dalam peristiwa hukum nyata di masyarakat (law in action).
  • Pendekatan:
    • Studi lapangan (sociological, anthropological, psychological).
    • Fokus pada sistem sosial, interaksi sosial, struktur sosial, dan pola perilaku masyarakat.
  • Objek Kajian (Peter Mahmud Marzuki):
    • Efektivitas hukum.
    • Kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
    • Peran lembaga hukum dalam penegakan hukum.
    • Implementasi aturan hukum dan pengaruhnya terhadap masalah sosial, serta sebaliknya.

>Yuridis Normatif

  • Pengertian: Penelitian hukum yang menelaah kaidah, norma, dan aturan hukum melalui studi pustaka (law in book).
  • Pendekatan:
    • Studi doktrinal (teori hukum, asas hukum).
    • Analisis norma dan aturan hukum tertulis (law in abstracto).
  • Objek Kajian:
    • Norma dasar, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan.
    • Dokumen hukum formal (doktrin, putusan pengadilan, kontrak, keputusan pejabat).

Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme

  1. Pengertian:
    • Positivisme hukum memisahkan hukum dari moral (das sein dan das sollen).
    • Hukum hanya diakui jika tertulis dalam undang-undang.
  2. Jenis Positivisme Hukum:
    • Positivisme Yuridis: Hukum adalah sistem logis yang tidak dipengaruhi moral atau politik; tokoh utama: Hans Kelsen.
    • Positivisme Sosiologis: Hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat; tokoh utama: Auguste Comte.
  3. Karakteristik:
    • Hukum = Undang-undang.
    • Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
    • Hukum bersifat rasional, obyektif, dan tertutup (closed logical system).
  4. Kelebihan:
    • Menjamin kepastian hukum.
    • Menciptakan keteraturan masyarakat.
    • Menjamin keadilan berdasarkan hukum tertulis.
  5. Kelemahan:
    • Sulit mewujudkan keadilan sosial.
    • Sistem hukum tertutup dan rentan dipengaruhi kekuasaan politik.
  6. Implikasi:
    • Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan hukum.
    • Hukum harus rasional, logis, obyektif, dan berlaku secara merata.

Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence

  1. Pengertian:
    Sociological Jurisprudence memandang hukum sebagai norma sosial yang tidak bisa terlepas dari nilai-nilai masyarakat. Hukum yang baik adalah yang selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).
  2. Perbedaan dengan Positivisme Hukum:
    • Positivisme hukum memisahkan hukum dari masyarakat, sementara Sociological Jurisprudence menganggap hukum terkait erat dengan kehidupan sosial.
    • Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya pengalaman dan akal.
  3. Tokoh-Tokoh:
    • Eugen Ehrlich: Menganggap hukum tidak hanya ada pada undang-undang, tetapi pada kebiasaan dan norma sosial dalam masyarakat. Hukum yang hidup lebih penting daripada hukum positif.
    • Roscoe Pound: Memperkenalkan teori hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Ia menggolongkan kepentingan yang dilindungi hukum menjadi kepentingan umum, masyarakat, dan pribadi.
  4. Perbedaan dengan Sosiologi Hukum:
    • Sociological Jurisprudence: Fokus pada hubungan hukum dengan masyarakat.
    • Sosiologi Hukum: Memiliki pendekatan yang lebih luas tentang kehidupan sosial secara keseluruhan, termasuk hubungan dengan politik.

Presentasi Book Review saya

Buku Petasan Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Kebudayaan karya Dr. Hj. Tina Asmarawati, SH., M.H., memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum dan tradisi budaya, khususnya dalam penggunaan petasan. Penulis menggabungkan aspek hukum formal dengan pengaruh norma sosial dan budaya, menunjukkan bahwa meskipun petasan berisiko, penggunaannya terkait erat dengan konteks sosial. Buku ini bermanfaat bagi mahasiswa dan akademisi sosiologi hukum, namun penggunaan bahasa akademisnya bisa sulit dipahami oleh khalayak umum, dan fokusnya terbatas hanya pada petasan. Secara keseluruhan, buku ini penting untuk memahami interaksi antara hukum, budaya, dan masyarakat.

MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISM)

  • The Living Law adalah hukum yang ditemukan dalam masyarakat, berasal dari kebiasaan, tradisi, agama, dan norma yang berkembang secara sosial. Meskipun di negara modern lebih menekankan pada hukum positif, living law masih diakui di Indonesia, seperti dalam pengakuan terhadap masyarakat adat. Ciri khasnya adalah tidak tertulis, bersifat responsif, dan bertujuan untuk keadilan, dengan sanksi yang tidak selalu ada. Hukum ini berkembang dalam kehidupan sosial dan diikuti berdasarkan kewajiban moral, bukan paksaan.
  • Mazhab Utilitarianisme, yang dipelopori oleh tokoh seperti Bentham, Jhering, dan Roscoe Pound, menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, yang diukur melalui kebahagiaan. Hukum bertujuan untuk memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, serta menjaga kepentingan sosial. Menurut aliran ini, hukum harus menjaga kebaikan bersama dengan menyeimbangkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara, dengan tujuan sosial yang lebih besar.

PEMIKIRAN HUKUM DAVID MILE DURKHEIM 

David mile Durkheim, seorang tokoh sosiologi modern, mendirikan fakultas sosiologi pertama dan jurnal L'Anne Sociologique. Lahir pada 1858 di Prancis, Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di dunia modern, yang kurang memiliki latar belakang agama atau etnis bersama. Ia memperkenalkan konsep fakta sosial, yang merujuk pada fenomena sosial yang ada secara independen dan lebih objektif daripada tindakan individu.

Durkheim berkontribusi pada fungsionalisme, yang menjelaskan bagian-bagian masyarakat berdasarkan fungsinya dalam mempertahankan keseimbangan sosial. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan, yang berfungsi untuk memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peranan sosial, dan membagi kerja dengan menyesuaikan kecakapan individu dengan pekerjaan yang sesuai.

IBNU KHALDUN

Ibnu Khaldun, seorang pemikir Muslim abad ke-14, lahir di Tunisia pada 27 Mei 1332 dan wafat pada 17 Maret 1406 di Kairo. Ia mengembangkan teori ashabiyah (solidaritas kelompok) dan membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: masyarakat primitif (wahsy), masyarakat pedesaan yang sederhana, dan masyarakat kota yang berperadaban tinggi dengan mata pencaharian dari perdagangan dan perindustrian.

Dalam teori siklus sejarahnya, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa masyarakat melalui empat fase yang berulang: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan. Ia juga mengemukakan empat tahap dalam pendirian negara: pemusatan kekuasaan, menikmati kekuasaan, ketundukan dan kemalasan, serta foya-foya dan pemborosan kekayaan.

MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART

-Max Weber (1864--1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan politisi Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi modern. Dalam karyanya, Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, Weber mengaitkan agama, khususnya Protestanisme, dengan perkembangan kapitalisme di Barat. Ia juga menciptakan definisi negara sebagai lembaga yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah (Politics as a Vocation). Pemikirannya mencakup hubungan antara agama, kegiatan ekonomi, stratifikasi sosial, dan budaya Barat.

-H.L.A. Hart (1907--1992) adalah seorang filsuf hukum Britania terkenal melalui karya The Concept of Law (1961), yang mengkritik pandangan hukum John Austin sebagai perintah penguasa yang didukung ancaman. Hart memperkenalkan pemisahan antara peraturan primer (yang mengatur perilaku) dan sekunder (yang mengatur prosedur hukum). Ia membagi peraturan sekunder menjadi tiga: Rule of Recognition (untuk mengidentifikasi hukum utama), Rule of Change (untuk mengatur perubahan hukum), dan Rule of Adjudication (untuk menegakkan hukum).

Effectiveness of Law (Efektivitas Hukum)

Definisi:
Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan, ditaati, dan memberikan dampak sesuai dengan tujuan pembentukannya. Hukum yang efektif menciptakan keteraturan sosial, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Faktor Penentu Efektivitas Hukum:

  1. Kualitas Peraturan Hukum:
    • Hukum harus jelas, mudah dipahami, dan tidak bertentangan dengan norma sosial dan budaya masyarakat.
  2. Penegakan Hukum:
    • Adanya aparat penegak hukum yang kompeten, jujur, dan tidak korup. Proses penegakan hukum harus adil dan transparan.
  3. Kesadaran Hukum Masyarakat:
    • Tingkat pemahaman, penghormatan, dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat berpengaruh. Masyarakat perlu merasa bahwa hukum melindungi kepentingan mereka.
  4. Kesesuaian dengan Nilai Sosial dan Budaya:
    • Hukum yang selaras dengan norma dan nilai-nilai lokal lebih mudah diterima dan dipatuhi.
  5. Sarana dan Prasarana Penunjang:
    • Infrastruktur, teknologi, dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum harus memadai.
  6. Konsistensi dalam Penegakan Hukum:
    • Tidak boleh ada diskriminasi atau pengecualian dalam penerapan hukum.

Indikator Efektivitas Hukum:

  1. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
  2. Menurunnya angka pelanggaran hukum.
  3. Rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
  4. Stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hambatan Efektivitas Hukum:

  1. Hukum yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Penegak hukum yang tidak profesional atau korup.
  3. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
  4. Kurangnya sumber daya untuk mendukung penerapan hukum.

Law and Social Control (Hukum dan Pengendalian Sosial)

Sosial Kontrol:
Proses pengawasan perilaku masyarakat untuk menjaga stabilitas dan harmoni. Hukum berperan penting sebagai alat pengendalian sosial untuk mencegah dan menangani gangguan.

Sifat Sosial Kontrol:

  1. Preventif: Pencegahan gangguan stabilitas dan kepastian hukum.
  2. Represif: Pemulihan harmoni setelah pelanggaran terjadi.

Metode Sosial Kontrol:

  • Tanpa Kekerasan: Melalui pendidikan dan penyadaran hukum.
  • Dengan Paksaan: Penegakan hukum dengan sanksi tegas.

Fungsi Hukum:

  1. Sebagai Pengendalian Sosial: Mengatur dan menertibkan masyarakat.
  2. Sebagai Rekayasa Sosial: Mendorong perubahan pola pikir menuju modernisasi.

Supremasi Hukum:
Menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kedamaian di masyarakat.

Legal Pluralisme (Pluralisme Hukum)

Pengertian:
Pluralisme hukum adalah keragaman sistem hukum yang hadir dalam satu lingkungan sosial. Dalam konteks Indonesia, hal ini mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat.

Kritik terhadap Pluralisme Hukum:

  1. Tidak jelas batasan istilah "hukum".
  2. Kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi yang mendukung sentralisme hukum.
  3. Mengabaikan aspek keadilan (Simarmata, 2005).

Perkembangan:

  • Pluralisme hukum digunakan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, misalnya pengakuan dalam Pasal 18B UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria.
  • Dipakai dalam advokasi untuk melawan perampasan tanah oleh negara atau swasta.

Macam-macam Hukum di Indonesia:

  1. Hukum Adat:
    • Aturan kebiasaan masyarakat yang tertua.
    • Diakui dalam Pasal 18B UUD 1945, selama sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
  2. Hukum Islam:
    • Bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, berlaku sejak Islam masuk ke Indonesia (abad 7--13 M).
    • Dominan dalam perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
    • Mewarnai regulasi hukum nasional Indonesia.
  3. Hukum Barat:
    • Civil Law: Diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia.
    • Common Law: Sistem hukum asli rakyat Inggris, berkembang di negara-negara berbasis Anglo-Saxon.

Hukum Progresif: Konsep dan Implementasi

Pengertian:
Hukum progresif adalah pendekatan hukum yang menyesuaikan dengan perubahan zaman, berfokus pada keadilan dan kemanusiaan, serta menghindari keterkungkungan pada teks hukum formal. Dikemukakan pertama kali oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada 2002.

Tujuan:

  • Mengatasi ketidakpuasan publik terhadap hukum.
  • Mengedepankan nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
  • Mendorong hukum sebagai alat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.

Asumsi Dasar:

  1. Hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya.
  2. Hukum selalu dalam proses pembentukan dan tidak bersifat final.
  3. Hukum harus bermoral dan berorientasi pada keadilan.

Ciri Hukum Progresif:

  1. Berfokus pada kesejahteraan manusia.
  2. Memuat nilai-nilai moral kemanusiaan.
  3. Bersifat kritis dan adaptif terhadap kekurangan.
  4. Bertujuan membebaskan hukum dari belenggu positivisme.

Konteks Indonesia:
Reformasi hukum di Indonesia menghadapi tantangan seperti inkonsistensi hukum, kurangnya independensi peradilan, lemahnya perlindungan hukum, dan rendahnya profesionalisme penegak hukum. Reformasi ideal harus mencakup:

  1. Struktur Hukum: Perbaikan institusi hukum dan proses kerja.
  2. Substansi Hukum: Membentuk hukum yang adil dan relevan.
  3. Budaya Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan profesionalisme aparat hukum.

Socio-Legal Studies: Esensi dan Karakteristik

Definisi:
Socio-Legal Studies adalah pendekatan interdisipliner yang menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungannya dengan masyarakat. Pendekatan ini mengintegrasikan teori dan empiris dari humaniora serta ilmu sosial.

Esensi:

  • Menjelaskan persoalan hukum melalui pendekatan interdisipliner, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, dan psikologi hukum.
  • Berguna dalam pengembangan teori hukum kontemporer serta praktik kebijakan hukum dan reformasi kelembagaan.

Karakteristik:

  1. Tekstual: Menganalisis pasal, peraturan, dan kebijakan secara mendalam.
  2. Empiris: Menggabungkan kajian normatif dengan studi lapangan.
  3. Metode Baru: Mengembangkan metode dari gabungan hukum dan ilmu sosial.
  4. Fleksibilitas: Mempermudah pemahaman hukum dalam konteks masyarakat.

Topik Kajian:
Judicial reform, hukum konstitusi, tata kelola dan antikorupsi, pendidikan hukum, hukum pidana dan HAM, hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, dan keadilan lingkungan.

Manfaat:
Memperkaya ilmu hukum untuk memahami efektivitas hukum di masyarakat, tidak sekadar berbasis teks normatif, tetapi juga pada praktik.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Definisi:
Pendekatan sosiologis mempelajari hukum Islam dalam konteks sosial, melihat penerapannya sesuai budaya, tradisi, dan struktur masyarakat.

Prinsip Utama:

  1. Hukum sebagai Sistem Sosial: Dipengaruhi interaksi manusia dan lingkungan sosial.
  2. Relasi Hukum dan Masyarakat: Adaptasi hukum Islam terhadap budaya dan tradisi lokal.
  3. Konteks Historis: Penafsiran hukum berubah sesuai situasi sosial.

Manfaat:

  1. Memahami penerapan hukum Islam dalam masyarakat.
  2. Menyusun hukum yang relevan dan berkeadilan.
  3. Mendukung fleksibilitas hukum Islam sesuai perubahan zaman.

Contoh:

  • Peran hukum Islam dalam konflik adat.
  • Dampak modernitas pada fatwa ulama.

Hukum Islam dipandang sebagai sistem dinamis yang mampu beradaptasi dengan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun