Metode Sosial Kontrol:
- Tanpa Kekerasan: Melalui pendidikan dan penyadaran hukum.
- Dengan Paksaan: Penegakan hukum dengan sanksi tegas.
Fungsi Hukum:
- Sebagai Pengendalian Sosial: Mengatur dan menertibkan masyarakat.
- Sebagai Rekayasa Sosial: Mendorong perubahan pola pikir menuju modernisasi.
Supremasi Hukum:
Menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kedamaian di masyarakat.
Legal Pluralisme (Pluralisme Hukum)
Pengertian:
Pluralisme hukum adalah keragaman sistem hukum yang hadir dalam satu lingkungan sosial. Dalam konteks Indonesia, hal ini mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat.
Kritik terhadap Pluralisme Hukum:
- Tidak jelas batasan istilah "hukum".
- Kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi yang mendukung sentralisme hukum.
- Mengabaikan aspek keadilan (Simarmata, 2005).
Perkembangan:
- Pluralisme hukum digunakan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, misalnya pengakuan dalam Pasal 18B UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria.
- Dipakai dalam advokasi untuk melawan perampasan tanah oleh negara atau swasta.
Macam-macam Hukum di Indonesia:
- Hukum Adat:
- Aturan kebiasaan masyarakat yang tertua.
- Diakui dalam Pasal 18B UUD 1945, selama sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
- Hukum Islam:
- Bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, berlaku sejak Islam masuk ke Indonesia (abad 7--13 M).
- Dominan dalam perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
- Mewarnai regulasi hukum nasional Indonesia.
- Hukum Barat:
- Civil Law: Diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia.
- Common Law: Sistem hukum asli rakyat Inggris, berkembang di negara-negara berbasis Anglo-Saxon.
Hukum Progresif: Konsep dan Implementasi
Pengertian:
Hukum progresif adalah pendekatan hukum yang menyesuaikan dengan perubahan zaman, berfokus pada keadilan dan kemanusiaan, serta menghindari keterkungkungan pada teks hukum formal. Dikemukakan pertama kali oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada 2002.
Tujuan:
- Mengatasi ketidakpuasan publik terhadap hukum.
- Mengedepankan nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
- Mendorong hukum sebagai alat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.