Asumsi Dasar:
- Hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya.
- Hukum selalu dalam proses pembentukan dan tidak bersifat final.
- Hukum harus bermoral dan berorientasi pada keadilan.
Ciri Hukum Progresif:
- Berfokus pada kesejahteraan manusia.
- Memuat nilai-nilai moral kemanusiaan.
- Bersifat kritis dan adaptif terhadap kekurangan.
- Bertujuan membebaskan hukum dari belenggu positivisme.
Konteks Indonesia:
Reformasi hukum di Indonesia menghadapi tantangan seperti inkonsistensi hukum, kurangnya independensi peradilan, lemahnya perlindungan hukum, dan rendahnya profesionalisme penegak hukum. Reformasi ideal harus mencakup:
- Struktur Hukum: Perbaikan institusi hukum dan proses kerja.
- Substansi Hukum: Membentuk hukum yang adil dan relevan.
- Budaya Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan profesionalisme aparat hukum.
Socio-Legal Studies: Esensi dan Karakteristik
Definisi:
Socio-Legal Studies adalah pendekatan interdisipliner yang menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungannya dengan masyarakat. Pendekatan ini mengintegrasikan teori dan empiris dari humaniora serta ilmu sosial.
Esensi:
- Menjelaskan persoalan hukum melalui pendekatan interdisipliner, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, dan psikologi hukum.
- Berguna dalam pengembangan teori hukum kontemporer serta praktik kebijakan hukum dan reformasi kelembagaan.
Karakteristik:
- Tekstual: Menganalisis pasal, peraturan, dan kebijakan secara mendalam.
- Empiris: Menggabungkan kajian normatif dengan studi lapangan.
- Metode Baru: Mengembangkan metode dari gabungan hukum dan ilmu sosial.
- Fleksibilitas: Mempermudah pemahaman hukum dalam konteks masyarakat.
Topik Kajian:
Judicial reform, hukum konstitusi, tata kelola dan antikorupsi, pendidikan hukum, hukum pidana dan HAM, hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, dan keadilan lingkungan.
Manfaat:
Memperkaya ilmu hukum untuk memahami efektivitas hukum di masyarakat, tidak sekadar berbasis teks normatif, tetapi juga pada praktik.
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Definisi:
Pendekatan sosiologis mempelajari hukum Islam dalam konteks sosial, melihat penerapannya sesuai budaya, tradisi, dan struktur masyarakat.