Pola perilaku masyarakat terkait hukum.
Hukum sebagai hasil kelompok sosial.
Interaksi antara perubahan hukum dan perubahan sosial-budaya.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
-Hukum Islam dan Perubahan Masyarakat
- Perubahan Sosial:
- Menurut Selo Soemardjan: Segala perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, nilai, dan perilaku masyarakat.
- Menurut Roecek dan Warren: Perubahan dalam proses atau struktur sosial.
-Karakteristik Hukum Islam
- Bersifat universal dan realistis.
- Penerapan hukum berdasarkan musyawarah.
- Sanksi berlaku di dunia dan akhirat.
-Teori Perubahan Sosial
- Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas masyarakat.
- Arnold M. Rose: Perubahan hukum disebabkan oleh:
- Akumulasi penemuan teknologi.
- Kontak atau konflik antar masyarakat.
- Gerakan sosial.
-Unsur Perubahan Sosial
- Perubahan struktur sosial.
- Perubahan pola interaksi sosial.
- Perubahan sistem nilai dan norma sosial.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
>Yuridis Empiris
- Pengertian: Penelitian hukum yang menggabungkan metode normatif dan empiris dengan mempelajari penerapan hukum dalam peristiwa hukum nyata di masyarakat (law in action).
- Pendekatan:
- Studi lapangan (sociological, anthropological, psychological).
- Fokus pada sistem sosial, interaksi sosial, struktur sosial, dan pola perilaku masyarakat.
- Objek Kajian (Peter Mahmud Marzuki):
- Efektivitas hukum.
- Kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
- Peran lembaga hukum dalam penegakan hukum.
- Implementasi aturan hukum dan pengaruhnya terhadap masalah sosial, serta sebaliknya.
>Yuridis Normatif
- Pengertian: Penelitian hukum yang menelaah kaidah, norma, dan aturan hukum melalui studi pustaka (law in book).
- Pendekatan:
- Studi doktrinal (teori hukum, asas hukum).
- Analisis norma dan aturan hukum tertulis (law in abstracto).
- Objek Kajian:
- Norma dasar, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen hukum formal (doktrin, putusan pengadilan, kontrak, keputusan pejabat).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!