Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum "Resume Materi Pertemuan 1-14"

9 Desember 2024   22:41 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:37 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pola perilaku masyarakat terkait hukum.

Hukum sebagai hasil kelompok sosial.

Interaksi antara perubahan hukum dan perubahan sosial-budaya.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

-Hukum Islam dan Perubahan Masyarakat

  • Perubahan Sosial:
    • Menurut Selo Soemardjan: Segala perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, nilai, dan perilaku masyarakat.
    • Menurut Roecek dan Warren: Perubahan dalam proses atau struktur sosial.

-Karakteristik Hukum Islam

  • Bersifat universal dan realistis.
  • Penerapan hukum berdasarkan musyawarah.
  • Sanksi berlaku di dunia dan akhirat.

-Teori Perubahan Sosial

  • Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas masyarakat.
  • Arnold M. Rose: Perubahan hukum disebabkan oleh:
  1. Akumulasi penemuan teknologi.
  2. Kontak atau konflik antar masyarakat.
  3. Gerakan sosial.

-Unsur Perubahan Sosial

  • Perubahan struktur sosial.
  • Perubahan pola interaksi sosial.
  • Perubahan sistem nilai dan norma sosial.

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

>Yuridis Empiris

  • Pengertian: Penelitian hukum yang menggabungkan metode normatif dan empiris dengan mempelajari penerapan hukum dalam peristiwa hukum nyata di masyarakat (law in action).
  • Pendekatan:
    • Studi lapangan (sociological, anthropological, psychological).
    • Fokus pada sistem sosial, interaksi sosial, struktur sosial, dan pola perilaku masyarakat.
  • Objek Kajian (Peter Mahmud Marzuki):
    • Efektivitas hukum.
    • Kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
    • Peran lembaga hukum dalam penegakan hukum.
    • Implementasi aturan hukum dan pengaruhnya terhadap masalah sosial, serta sebaliknya.

>Yuridis Normatif

  • Pengertian: Penelitian hukum yang menelaah kaidah, norma, dan aturan hukum melalui studi pustaka (law in book).
  • Pendekatan:
    • Studi doktrinal (teori hukum, asas hukum).
    • Analisis norma dan aturan hukum tertulis (law in abstracto).
  • Objek Kajian:
    • Norma dasar, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan.
    • Dokumen hukum formal (doktrin, putusan pengadilan, kontrak, keputusan pejabat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun