terlibat dengan bullying di sekolah (Soedjatmiko et al., 2016).
Siswa dengan gangguan emosi dan perilaku yang telah terdiagnosis dan telah
terdeteksi biasanya mendapatkan layanan pendidikan di sekolah khusus dan sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif sebagai siswa atau peserta didik (Mahabbati, 2006).
Namun, jika siswa-siswa dengan gangguan emosi dan perilaku berada di sekolah dasar belum
terdeteksi, maka menjadi sebuah persoalan. Keberadaan siswa yang memiliki perilakuperilaku bermasalah yang mengarah pada karakteristik gangguan emosi dan perilaku menjadi
tersamarkan. Perilaku bermasalah yang dilakukan siswa dengan gangguan emosi dan
perilaku sering kali mirip dengan perilaku bermasalah yang dilakukan anak-anak normal
pada usia yang sama. Sulit terdeteksinya siswa dengan gangguan emosi dan perilaku
mengakibatkan terjadinya kesalahan pemberian layanan yang sesuai dengan kebutuhan siswa
di sekolah dasar. Layanan pendidikan yang diberikan kepada siswa yang belum terdeteksi