a. Melaporkan kepada Atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas
b. Melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya
c. Menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan dan
d. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Sesama Anggota Polri wajib:
a. Saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas
b. Bekerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja
c. Melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;
d. Menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling menghormati dan
e. Saling melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.
Pejabat Polri yang berwenang, wajib memberikan perlindungan.