c. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural
d. Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian
e. Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP
f. Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas
g. Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab
h. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan
Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. Menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan (quality assurance)
b. Menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya dan
c. Segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan.
Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib: