Mohon tunggu...
Jesslyn Alvina
Jesslyn Alvina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kupas Tuntas Polri

30 November 2018   21:58 Diperbarui: 30 November 2018   22:15 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

a. Melaporkan kepada Atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas

b. Melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya

c. Menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan dan

d. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Sesama Anggota Polri wajib:

a. Saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas

b. Bekerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja

c. Melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;

d. Menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling menghormati dan

e. Saling melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.

Pejabat Polri yang berwenang, wajib memberikan perlindungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun