1. Hak POLRI
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya (Pasal 25 ayat 1).
Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat diatur dengan Keputusan Kapolri (Pasal 25 ayat 1).
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji hak-hak lainnya yang adil dan layak (Pasal 26 ayat 1).
Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 26 ayat 1).
Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 6 ayat 1).
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi:
a.kesehatan promotif;
b.kesehatan preventif;
c.kesehatan kuratif; dan
d.kesehatan rehabilitatif.
- Setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas khusus menangani perkara tindak pidana tertentu berhak memperoleh perlindungan keamanan. (Pasal 7 ayat 2)
- Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh perumahan dinas/asrama/mess. (Pasal 11)
- Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas. (Pasal 12)
- Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia dapat dimakamkan di:
a.Taman Makam Pahlawan;
b.Taman Makam Polisi Pemuliaan; atau
c.Taman Makam Polisi Kehormatan. (Pasal 16 ayat 1) - Ahli waris dari anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, berhak memperoleh uang duka. (Pasal 17 ayat 1)
- Setiap anggota Polri berhak atas pembinaan rohani, mental, dan tradisi (Pasal 18 ayat 1)
2. Kewajiban POLRI
1. ETIKA KENEGARAAN
Setiap Anggota Polri wajib:
a. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945