Mohon tunggu...
Jesslyn Alvina
Jesslyn Alvina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kupas Tuntas Polri

30 November 2018   21:58 Diperbarui: 30 November 2018   22:15 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Polri adalah singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada presiden. Semboyan Rastra Sewakottama berarti pelayan utama bangsa.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas semua hal yang bersangkutan dengan POLRI. Seperti strukturnya, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta proses pengangkatan.

Struktur Organisasi POLRI

Konsep Struktur Organisasi Polri 

Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Polsek) di wilayah kecamatan.

Struktur MABES

  • Struktur Polda

Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).

Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B. Polda Tipe A-K saat ini hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

  • Struktur Polres

Polres membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor. Untuk kota - kota besar, Polres dinamai Kepolisian Resor Kota Besar. Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) (untuk Polrestabes) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (untuk Polres)

  • Struktur Polsek

Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (khusus untuk Polda Metro Jaya) atau Komisaris Polisi (Kompol) (untuk tipe urban), sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua sebuah Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Tugas dan Wewenang POLRI [UU No. 2 Tahun 2002]

1. Tugas Pokok Polri (Pasal 13)

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan hukum, dan
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  • Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  • Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  • Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
  • Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  • Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum.
  • Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  • Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Tata cara pelaksanaan ketentuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 14 ayat 2).

2. Wewenang Polri

a. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

  • Menerima laporan dan/atau pengaduan.
  • Membantu menyelesaikan perselisihanwarga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
  • Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratife kepolisian.
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang (Pasal 15 ayat 2) :

  • Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya (Tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah).
  • Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
  • Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (Tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah).
  • Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
  • Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

c. Dalam rangka menyelenggarakan tugas bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk (Pasal 16 ayat 1) :

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

d. Tindakan lain adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 16 ayat 2) :

  • Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
  • Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
  • Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
  • Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
  • Menghormati hak asasi manusia.

e. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 17)

f. Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (Pasal 18 ayat 1).

g. Pelaksanaan ketentuan hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia(Pasal 18 ayat 2).

h. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia :

  • Senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 19 ayat1);
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan (Pasal 19 ayat 2).

Hak dan Kewajiban POLRI

1. Hak POLRI

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya (Pasal 25 ayat 1).

Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat diatur dengan Keputusan Kapolri (Pasal 25 ayat 1).

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji hak-hak lainnya yang adil dan layak (Pasal 26 ayat 1).

Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 26 ayat 1).

Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 6 ayat 1).

Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi:
a.kesehatan promotif;
b.kesehatan preventif;
c.kesehatan kuratif; dan
d.kesehatan rehabilitatif.

  • Setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas khusus menangani perkara tindak pidana tertentu berhak memperoleh perlindungan keamanan. (Pasal 7 ayat 2)
  • Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh perumahan dinas/asrama/mess. (Pasal 11)
  • Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas. (Pasal 12)
  • Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia dapat dimakamkan di:
    a.Taman Makam Pahlawan;
    b.Taman Makam Polisi Pemuliaan; atau
    c.Taman Makam Polisi Kehormatan. (Pasal 16 ayat 1)
  • Ahli waris dari anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, berhak memperoleh uang duka. (Pasal 17 ayat 1)
  • Setiap anggota Polri berhak atas pembinaan rohani, mental, dan tradisi (Pasal 18 ayat 1)

2. Kewajiban POLRI

1. ETIKA KENEGARAAN

Setiap Anggota Polri wajib:

a. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia

c. Menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah NKRI

d. Menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekatunggalikaan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat

e. Mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan

f. Memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

g. Membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas dan

h. Bersikap netral dalam kehidupan berpolitik.

2. ETIKA KELEMBAGAAN

Setiap Anggota Polri wajib:

a. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya

b. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri

c. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural

d. Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian

e. Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP

f. Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas

g. Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab

h. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan

Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:

a. Menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan (quality assurance)

b. Menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya dan

c. Segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan.

Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:

a. Melaporkan kepada Atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas

b. Melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya

c. Menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan dan

d. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Sesama Anggota Polri wajib:

a. Saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas

b. Bekerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja

c. Melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;

d. Menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling menghormati dan

e. Saling melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.

Pejabat Polri yang berwenang, wajib memberikan perlindungan.

Setiap Anggota Polri wajib mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daripada status dan hak, dengan mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal.

Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan penyidik.

3. ETIKA KEMASYARAKATAN

Setiap Anggota Polri wajib:

a. Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia

b. Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum

c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.

e. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

f. Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.

4. ETIKA KEPRIBADIAN

Setiap Anggota Polri wajib:

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis

c. Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum

d. Menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun dan

e. Melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.

PROSES PENGANGKATAN

Keppres dan Perpres

Anda benar bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ("Kapolri") diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ("DPR"). Kemudian, tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogratif Presiden

Dalam peraturan disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, pendapat berbeda diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana yang menegaskan bahwa pengangkatan serta pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak perlu melibatkan atau dengan persetujuan DPR. Denny menegaskan hak prerogatif presiden sebagai bagian sistem presidensial yang dijamin Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Sesuai konstitusi, presiden memegang kekuasaan atas pemerintahan negara menurut UUD 1945.

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

Mengenai pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur lebih lanjut dengan Keppres, berdasarkan penelusuran, kami memang tidak menemukan Keppres yang dimaksud. Namun, melihat dari pengaturan dalam UU Kepolisian, menurut kami tata cara itu telah cukup diatur dalam Pasal 11 UU Kepolisian :

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Di samping itu, untuk diketahui, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan salah satu tugas Komisi Kepolisian Nasional ("Kompolnas").

Selanjutnya Pasal 6 Perpres 17/2011 juga menyatakan:

(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:

a. Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan

b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.

(2) Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun