Selanjutnya Pasal 6 Perpres 17/2011 juga menyatakan:
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:
a. Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan
b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
(2) Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H