Setiap Anggota Polri wajib:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis
c. Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum
d. Menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun dan
e. Melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
PROSES PENGANGKATAN
Keppres dan Perpres
Anda benar bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ("Kapolri") diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ("DPR"). Kemudian, tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogratif Presiden
Dalam peraturan disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, pendapat berbeda diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana yang menegaskan bahwa pengangkatan serta pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak perlu melibatkan atau dengan persetujuan DPR. Denny menegaskan hak prerogatif presiden sebagai bagian sistem presidensial yang dijamin Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Sesuai konstitusi, presiden memegang kekuasaan atas pemerintahan negara menurut UUD 1945.