Selanjutnya Pasal 6 Perpres 17/2011 juga menyatakan:
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:
a. Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan
b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
(2) Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI