Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik mewujudkan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ditunjukkan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik. Ini merupakan salah satu tujuan hukum dari sisi keadilan yang dikehendaki oleh Gustaf Radbruch sehingga setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan akses teknologi informasi dan media elektronik “dokumen elektronik” dalam situasi yang baik dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya konflik konflik sosial yang menimbulkan akibat hukum bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan.
Tujuan hukum yang dimaksudkan oleh Gustaf Radbruch bisa dilihat dari pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur mengenai tujuan pembentukkan UU ITE di Indonesia yaitu :
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Mengembangkan perdagangan dan perekonoman nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan public.