Membuka kesempatan seluas - luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
Â
Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Â
Dari rumusan pasal 4 diatas, jika dilihat dari sisi kepastian sangat di akomodir karena UU ITE memberi kepastian dan kesempatan yang sama terhadap pengguna tenologi informasi sementara dari sisi kemanfaatan jelas bahwa UU ITE tersebut mengkehendaki adanya peningkatan efektifitas dan efesiensi pelayanan publik. Sehingga dengan UU ITE dapat dinikmati oleh semua kalangan baik pengguna maupun penyelenggara teknologi informasi disinilah letak keadilan yang dimaksudkan oleh Gustav Radbruch.
Â
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku secara global perkembangan teknologi informasi menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Namun demikian Undang undang informasi dan transaksi elektronik menimbulkan permasalahan baik dalam penegakan hukumnya maupun penerapannya. Beberapa potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara tidak wajar dan melawan hukum diantaranya adalah masalah akses ilegal. Kondisi tersebut menyebabkan setiap gelombang perkembangan teknologi selalu diikuti dengan teori teori hukum yang mendukung.
Â
 Dengan kata lain bahwa hukum sebagai alat kontol sosial berusaha menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan komputer dan jaringan yang tidak wajar dan melawan hukum. selanjutnya sebagai alat rekayasa sosial undang – undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik berusaha untuk meningkatkan efektifitas dan pelayanan public dan mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional melalui pengaturan perbuatan yang dilarang dalam kegiatan penggunaan media elektronik. Dengan kata lain bahwa hukum yang berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini merupakan cerminan dari dinamika peradaban masyarakat zaman sekarang.
Â
Teknologi merupakan faktor yang sangat nyata perannya dalam hubungan dengan perubahan sosial, namun demikian apakah perubahan sosial tersebut menjadi syarat utama penegakan hukum pada penggunaan teknologi tersebut. Parsons, misalnya melihat teknologi itu bukan sesutau yang berdiri sendiri melainkan suatu proses sosial yang bersifat kolektif (Parsons, 1966:15). Dalam hubungannya dengan kerangka hubungan antar sistem hukum mka teknologi itu dikaitkan dengan aspek kebudayaan, yaitu aspek tekniknya selanjutnya berhubungan dengan bidang ekonomi yang akan mengatur prosedurnya secara hukum disamping itu juga berhubungan dengan kompleks kelembagaan, seperti kepemilikan dan kontrak. Perubahan teknologi senantiasa berada dalam satu paket hukum terutama dalam penegakkan nya. Perlu diakui bahwa konsep konsep hukum dan teori – teori hukum yang mendorong peningkatan efektifitas untuk penggunaan teknologi itu sendiri sangat memadai tetapi perlu dibutuhkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan media elektronik secara baik dan wajar tanpa melawan hukum.