Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Teori Cybercrime

21 September 2020   23:38 Diperbarui: 22 September 2020   00:00 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Hukum sebagai social engineering, bermakna penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita citakan atau untuk melakukan perubahan yang di inginkan. Hukum tidak lagi dilihat dari sekedar sebagai tatanan penjaga status quo, tetapi juga diyakini sebagai sistem pengaturan untuk mecapai tujuan – tujuan tertentu secara terencana.

 

Hukum pidana adalah hukum yang terikat pada ruang dan waktu sehingga mengenai kapan dan dimana tindak pidana dilakukan harus jelas diketahui. Penetuan tempat terjadinya tindak pidana menjadi sangat penting, apabila penuntut umum tidak memuat unsur ini dalam dakwaannya mengakibatkan dakwaan tersebut batal demi hukum.  Ditengah rangkaian kritik atas realitas krisis otoritas hukum, Selznick mengajukan model hukum responsif. Perubahan sosial dan keadilan sosial membutuhkan tata hukum yang rensponsif. Kebutuhan ini sesungguhnya telah menjadi tema utama dari semua ahli yang sepaham dengan semangat fungsional, pragmatis, dan semangat purposif (berorientasi tujuan) seperti halnya Roscoe Pound. Sesuai dengan sifatnya yang terbuka maka tipe hukum ini mengedepankan akomodasi untuk menerima perubahan perubahan sosial demi mencapai keadilan dan emansipasi public.

 

 

 

Refleksi Teori 

 

Mazhab Sociological Jurisprudence tumbuh dan berkembang secara pesat di awal abad XX. Para pemikir yang mengembangkan Mazhab ini adalah Eugen Ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorwics dan Gurvitch. Sebagian besar pemikir ini adalah bekas hakim yang langsung terkait dalam menyelesaikan persoalan konkret di masyarakat sehingga pertimbangan nilai sosial kemasyarakatan berpengaruh besar terhadap pemikirannya. Mazhab ini lebih menekankan pada keberlakuan hukum secara sosiologis dan filosofis Penganut Mazhab Sociological Jurisprudence melihat ada hubungan timbal balik antara hukum dengan nilai yang dijunjung tinggi masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang selaras dengan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Hukum supaya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat harus sejalan dengan standar nilai kehidupan bersama maupun selaras dengan visi ke depan yang didambakan masyarakat. Eugen    Ehrlich    mendasarkan    pemikiran    atas adanya perbedaan  antara  hukum  positif dengan  hukum  yang  hidup  di masyarakat atau yang sering dikenal dengan “living law”. Ehrlich berpendapat   bahwa   keberlakuan   hukum   positif   dapat   berjalan secara   efektif   apabila   selaras   dengan   hukum   yang   hidup   di masyarakat. Sejalan   dengan  pemikiran   Ehrlich   tokoh   Sociological Jurisprudence  lain  yang  bernama  Cardozo menekankan  pengaruh kekuatan sosial memiliki kontribusi yang besar bagi pembentukan hukum. Ahli hukum dituntut mempertajam kepekaan yudisial pada realitas  sosial.  Indikasi  bahwa  hukum  selaras  dengan  kebutuhan sosial  apabila  terdapat  kesesuaian  antara standar  yang  diakui  oleh masyarakat dengan nilai-nilai objektif dari hukum positif. Urgensi akan  keserasian  dengan  kebutuhan  masyarakat    menyebabkan doktrin preseden tidak dapat dianggap memiliki kebenaran yang bersifat mutlak dan abadi. Oleh karena itu, Mazhab ini tetap mempertahankan perkembangan hukum yang bebas melalui pengadilan dan tetap menerima pengaruh hubungan sosial dan ekonomi dalam perkembangannya serta tetap mempertahankan aspek normatif kaidah hukum (Huijbers, 1986: 180). Roscoe Pound memperkenalkan konsep “law is a tool of social engineering” yang intinya menyatakan bahwa hukum merupakan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memenuhi kebutuhan sosial. Tugas hukum adalah mengembangkan kerangka penataan hidup bersama agar dapat memenuhi kebutuhan sosial secara maksimal (Azed, 1989: 91).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun