Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Teori Cybercrime

21 September 2020   23:38 Diperbarui: 22 September 2020   00:00 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konsep hukum normatif tujuan hukum harus mewujudkan keadilan dan kepastian serta kemanfaatan yang sesuai dengan pembangunan hukum yang humanis. Tidak hanya sekedar didorong oleh karena kaharusan sosial melainkan karena ada tugas tugas yang harus dijalankannya. Bahwa sekalipun suatu pelaksanaan perundang undangan itu baik maka perundang – undangan yang buruk itu merupakan suatu perundang-undangan yang baik. Ukuran kebaikan dari pelaksanaan suatu undang undang ditentukan oleh hukum yaitu asas legalitas. Nilai-nilai yang ada dalam hukum akan bekerja sebagai sumber referensi bagi penilaian terhadap hukum. nilai-nilai yang menjadi dasar penilaian itu bukannya diadakan oleh orang pengamat hukum melainkan berada secara inherent didalam hak dan kewajiban mengenai ketertiban itu sendiri, bahwa hukum itu sendiri senantiasa beroperasi pada latar belakang susunan masyarakat dan nilai nilai yang tertentu.

 Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media elektronik suatu kajian teori hukum

 Menurut convention on cybercrime tindak pidana cyber diatur dalam chapter 2 convensi ini terbagi dalam dua kategori dasar yaitu cybercrime dalam arti sempit dan cybercrime dalam arti luas. Convention on cybercrime ini menjadi landasan kacamata hukum dan potret intelektual terhadap produk hukum di Indonesia khusunya dalam bidang ITE. Adapun tindak pidana dalam arti sempit tersebut adalah:

 Akses ilegal

 Dalam bahasa Indonesia disebut akses ilegal melingkupi pelanggaran dasar dari ancaman-ancaman yang berbahaya dari serangan terhadap keamanan data dan sistem komputer.  Perlindungan terhadap pelanggaran ini merupakan gambaran dari kepentingan organisasi atau kelompok dan orang orang yang ingin mengatur, menjalankan dan mengendalikan sistem mereka berjalan tanpa adanya gangguan dan hambatan. Illegal access diatur dalam pasal 2 convensi yang berbunyi :

 “Each party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the access to the whole or any part of a computer system without right. A party may require that the offence be committed by infringing security measures, with the intent of obtaining computer data or other dishonest intent, or in relation to a computer system that is connected to another computer system”.  

Pasal ini merupakan ketentuan pertama yang mengatur mengenai masalah cybercrime. Sebagai contoh dari kejahatan ini adalah Hacking, Cracking, atau computer trespassing. Gangguan jenis ini memberikan akses kepada pelaku terhadap data data penting (termasuk password atau informasi sistem) dan rahasia-rahasia yang mungkin digunakan untuk membeli barang dengan menggunakan informasi kartu kredit milik orang lain atau mendorong pelaku untuk melakukan bentuk pelanggaran hukum berkenaan dengan komputer yang lebih berbahaya, seperti pemalsuan atau penipuan dengan komputer.  Pasal ini, sebagai landasan nilai dan potret intelektual tehadap penegakan hukum positif yang bermuara pada undang undang No. 19 Tahun 2016. Bagaimana penegakan dan penetapan hukum sebagai pelanggaran kriminal yang substansial apabila dilakukan secara sengaja, akses keseluruh atau sebagian sistem komputer tanpa hak. Ketentuan pasal ini harus diaggap sebagai suatu konsistensi asas legalitas dalam hukum positif di Indonesia. Supaya kewenangan penyidik dalam menangani delik aduan secara hukum substansial, struktur hukum, dan budaya hukum tidak keliru dan abu abu. Dalam hal ini penegak hukum khususnya pihak penyidik harus menguasai pelanggaran kriminal sesuai dengan konvensi tersebut. 

 

Pemanfaatan informasi dan teknologi elektronik saat ini merupakan bagian sangat penting dari aktivitas masyarakat dan pemerintah ini terbukti semakin meluasnya revolusi penggunaan teknologi informasi diberbagai sektor kehidupan seperti sector perekonomian serta transaksi-transaksi lainnya, disamping untuk penetingan kepentingan riset ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi. Beberapa terobosan penting yang dimiliki undang undang No. 19 Tahun 2016 antara lain tanda tangan elektonik diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai) dan diakui bukti elektronik seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Undang undang nomor 19 tahun 2016 berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum, penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase. Faktor- faktor penghambat yang dimaksud saling berkaitan erat satu sama lainnya, dan merupakan esensi serta tolak ukur dari efektifitas penerapan penegakan hukum. faktor – faktor tersebut adalah :

 

Substansi hukum : peraturan perundang undangan dan penegakan hukum yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun