Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Teori Cybercrime

21 September 2020   23:38 Diperbarui: 22 September 2020   00:00 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik mewujudkan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ditunjukkan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik. Ini merupakan salah satu tujuan hukum dari sisi keadilan yang dikehendaki oleh Gustaf Radbruch sehingga setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan akses teknologi informasi dan media elektronik “dokumen elektronik” dalam situasi yang baik dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya konflik konflik sosial yang menimbulkan akibat hukum bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan.

 

Tujuan hukum yang dimaksudkan oleh Gustaf Radbruch bisa dilihat dari pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur mengenai tujuan pembentukkan UU ITE di Indonesia yaitu :

 

Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

 

Mengembangkan perdagangan dan perekonoman nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan public.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun