Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Teori Cybercrime

21 September 2020   23:38 Diperbarui: 22 September 2020   00:00 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepastian hukum menurut Mazhab Sociological Jurisprudence dicapai melalui proses dialogal secara kontinyu antara rasio dengan pengalaman, antara fakta yang terjadi di masyarakat dengan nilai yuridis ideal. Dialektika antara rasio dengan pengalaman bersifat positif dalam artian saling melengkapi dan menyempurnakan akan semakin mempertajam konsep keadilan. Mazhab filsafat hukum ini berupaya membuat sistesis antara Mazhab hukum positif dan mazhab sejarah. Mazhab hukum positif memandang hukum sebagai rumusan akal budi saja oleh badan atau lembaga yang berdaulat. Sedangkan mazhab sejarah memandang hukum hanyalah perumusan pengalaman belaka. Mazhab Sociological Jurisprudence memandang, baik akal maupun pengalaman sama pentingnya sebagai dasar untuk merumuskan hukum yang adil (Suhadi, 1989: 52). Hukum tidak semata-mata merupakan gejala normatif, yaitu keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Lebih dari itu, hukum juga merupakan gejala sosial yang tidak pernah terlepas dari nilai yang berlaku dalam satu masyarakat (shared value system). Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dari nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai yang berlaku di masyarakat (Salman, 2002: 21).

 

Menurut Mazhab sociological Jurisprudence hukum yang sanggup menghadapi ujian akal akan dapat berdiri dengan kokoh . Proses perumusan hukum hendaknya dibangun atas landasan pemikiran yang rasional dan berpijak pada pengalaman konkret. Pengalaman diabstraksikan dengan menggunakan bantuan rasio ke dalam satu peraturan atau undang-undang dan selanjutnya diuji kembali dalam pengalaman yang terjadi di masyarakat. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, kemudian diumumkan oleh badan pembentuk undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dan dibantu oleh kekuasaan masyarakat (Rasjidi, 1982: 42-44).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun