Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, jual beli tanah dan bangunan. Perjanjian diawali dengan identitas para pihak, lalu harga tanah dan bangunan, dan sitem pembayaran. Kemudian, jaminan dari penjual bahwa tanah dan bangunan itu benar haknya, bebas dari sitaan, atau belum dijual kepada orang lain. Selain itu, kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan bangunan kepada pembeli (sewaktu pelunasan harga), biaya balik nama, pajak, iuran, dan biaya lainya terkait tanah dan bangunan sebelum diserahkan kepada pembeli. Juga, cara penyelesaian jika timbul sengketa.

Kewajiban Penjual dan Pembeli 

Dari kesepakatan jual beli akan lahir kewajiban-kewajiban dimana si penjual dan si pembeli selaku pihak-pihak yang terlibat harus memenuhinya. Jika salah satu pihak tidak mau menunaikan kewajibanya, maka dianggap melakukan wanprestasi dan berpotensi membatalkan jual beli. Dengan sendirinya para pihak tidak saja hanya menuntut apa yang menjadi haknya, namun sebelumnya juga harus menunaikan kewajibanya sesuai laziman atau yang diperjanjikan. Hak dan kewajiban harus seimbang dan proporsional sehingga terciptalah keadilan yang diharapkan semua orang. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:

Kewajiban bagi si Penjual

  • Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala hal perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjual belikan itu dari penjual kepada pembeli.
  • Menanggung kenikmatan atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi.Kewajiban ini merupakan konsensus dari jaminan yang oleh penjual berikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan deliver itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak.

Kewajiban bagi si pembeli

Kewajiban utama si pembeli adalah membayar sejumlah harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian disepakati. Dalam hal ini harga yang harus dibayarkan adalah sejumlah uang. Sekalipun hal ini tidak tercantum dalam pasal undang-undang, tetapi sudah bermaktub dengan sendirinya di dalam pengetian jual beli.

Jika harga tersebut di bayar dengan sejumlah barang, maka perjanjian tersebut akan berubah menjadi perjanjian tukar menukar barang (barter). Jika harga yang dibayarkan menggunakan suatu jasa maka perjanjian tersebut bukanlah perjanjian jual beli melainkan perjanjian kerja.

Kewajiban si penjual dan pembeli tersebut sejalan dengan pasal 63 Komplikasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang menyatakan bahwa (1) penjual wajib menyerahkan objek jual beli sesuai dengan harga yang telah disepakati; (2) pembeli wajib menyerahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan objek jual beli.

Risiko dalam Jual Beli

Berkaitan dengan salah resiko jual beli, dalam KUH Pdt ada tiga ketentuan, yaitu:

Mengenai barang tertentu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun